4,6 Juta Batang Rokok Dibakar di Kota Malang

Jutaan batang rokok yang dibakar di Kota Malang tak memiliki pita cukai.

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Des 2017, 22:03 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 22:03 WIB
4,6 Juta Batang Rokok Dibakar di Kota Malang
Rokok, minuman beralkohol, dan barang kiriman pos ilegal dimusnahkan di Kota Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menyita dan memusnahkan berbagai barang ilegal. Sebagian besar barang yang dimusnahkan itu berupa minuman beralkohol dan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Barang yang dimusnahkan meliputi 4,6 juta batang rokok ilegal sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM), 1.145 liter minuman beralkohol, 31.874 gram tembakau iris, serta barang kiriman pos seperti suplemen kesehatan, kosmetik sampai alat permainan seks.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan mengatakan, dari seluruh barang ilegal dan tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu ada potensi kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

"Barang yang dimusnahkan itu sudah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Agus Hermawan di Malang, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, pemusnahan barang ilegal, termasuk rokok ilegal, sebagai upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang sudah mematuhi ketentuan. Barang–barang yang dikirim lewat pos juga terbukti tak mengantongi izin dari instansi terkait.

"Selain merugikan negara, barang seperti obat dan kosmetik tak berizin itu juga berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat," tutur Agus.

 

Belum Semua Barang Dimusnahkan

4,6 Juta Batang Rokok Dibakar di Kota Malang
Berbagai barang ilegal sebelum dimusnahkan di halaman DJBC Jatim II (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Pemusnahan barang itu dilakukan di dua lokasi yakni di kantor Kanwil DJBC Jatim II dan sisanya di CV Tri Surya Plastik Lawang, Malang. Minuman beralkohol dan rokok ilegal tanpa pita cukai serta barang kiriman pos hanya sebagian dari barang hasil penindakan kepabeanan.

Agus mengatakan, di 2017 ini total ada 578 surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari 283 barang kiriman pos, 14 dari kawasan berikat, 1 dari etil alkohol, 259 dari Cukai Hasil Tembakau, 21 dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Selain itu, sebanyak 18 mesin SKM dari 16 pabrik rokok turut disegel. Dari seluruh barang hasil penindakan itu, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Namun, baru sebagian di antaranya seperti rokok dan minuman keras telah disetujui untuk dimusnahkan.

"Beberapa lainnya menunggu proses tindak lanjut persetujuan untuk dimusnahkan. Hari ini rokok dan minuman beralkohol itu yang sudah disetujui dimusnahkan," kata Agus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya