Liputan6.com, Bandung - Setelah buron selama sepekan, polisi akhirnya menangkap seorang pengeroyok sopir ojek online pada Senin, 26 Desember 2017 lalu. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pengeroyok usai kejadian di kawasan Jalan Supratman, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan ‎pengeroyok bernama R alias Mbeng (27) sempat melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur. Belakangan, ia kembali ke Bandung. Polisi yang telah mengintai tempatnya biasa mangkal langsung menangkapnya.
"Peran ‎Mbeng membantu rekannya melakukan pemukulan. Dia balik lagi ke Bandung kangen sama keluarganya, jadi dia balik lagi," ucap dia.
Advertisement
Baca Juga
Hendro mengatakan R sempat melawan saat hendak ditangkap. Untuk itu, polisi menembak kakinya. Saat pengeroyokan berlangsung, Mbeng membantu teman-temannya menganiaya korban yang bernama Rohmat Sarjono (42).
Kini, Mbeng bersama ketiga pelaku lainnya berinisial AS (34), S (34), dan AD (34), ditahan di penjara Markas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"PR (pekerjaan rumah) kita tuntas, semoga tidak terjadi lagi. Permasalahan di jalan pasti terjadi, tapi selesaikan dengan kepala dingin, jangan membuat takut masyarakat Kota Bandung‎," kata Hendro menambahkan.
Sementara itu, Mbeng mengaku menengok anaknya yang sedang sakit di Ngawi. Dia berangkat keesokan harinya usai insiden pengeroyokan.‎"Ke Ngawi ke rumah saudara. Besok siangnya berangkat ke Ngawi karena anak sakit," ujar Mbeng.
Â
Gara-Gara Adu Mulut
Seorang sopir ojek online bernama Rohmat Sarjono (42) menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh empat tukang parkir, Senin malam, 25 Desember 2017, sekitar pukul 21.45 WIB. Kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Santo Yusuf, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, motif para tukang parkir mengeroyok korban karena kesal tegurannya tak digubris. Dia juga menegaskan, insiden tersebut bukan keributan antara ojek online dan ojek konvensional.
"Ini bukan kejadian keributan ojek online dan konvensional, tapi murni keributan, dengan tukang parki‎r. Motifnya pelaku kesal kepada korban, dan pelaku sempat memukul kepala korban awalnya," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 26 Desember 2017.
Hendro mengatakan, ketiga tukang parkir yang berhasil ditangkap, yaitu AS (34), S (34), dan AD (34)‎. Awalnya, mereka diduga sebagai saksi. Namun, setelah mengumpulkan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
‎"Awalnya, ketiga orang ini kita sangka saksi, karena mereka diamankan warga sebelumnya. Lalu tim penyidik melakukan olah TKP 30 menit setelah kejadian, dan akhirnya ketiga pelaku kita nyatakan sebagai pelaku," ‎kata Hendro.
Advertisement
Menyesal
Para pengeroyok sopir ojek online itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun. Salah seorang pelaku, AS, mengatakan, awalnya kesal kepada korban saat mengatur parkir di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Supratman, Kota Bandung. AS kemudian sempat menegur korban.
"Saat saya sedang parkir mobil keluar, korban melawan arus, lalu saya tegur bapak itu pakai bahasa Sunda, 'Bapa meuni embung eureun' (Bapak kok tidak mau berhenti), ‎kemudian saya pukul kepala dia pakai tangan," ucap AS.
Tak terima ditegur dan dipukul kepalanya, ‎Rohmat kembali menghampiri AS dan kawan-kawannya. Adu mulut dan pengeroyokan pun terjadi, hingga korban ditusuk oleh pelaku di pinggang bagian kiri korban.
"Korban datang lagi kepada saya sambil bawa alat seperti besi, dia bilang 'tadi ngomong apa ke saya', lalu terjadi pemukulan," ujar dia.
Setelah ditangkap, AS meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ketiga tukang parkir itu kini mendekam di penjara Markas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.‎
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, bahwa saya khilaf. Kepada anggota ojek Grab saya juga minta maaf, sekarang saya pertanggungjawabkan perbuatan saya di sini (Markas Polrestabes Bandung)‎," kata AS.
Saksikan video pilihan berikut ini: