Buruh Sawit Jadi Otak Penjualan Bangkai Harimau di Medan

Seorang buruh sawit harus mendekam di penjara selama 2 tahun karena kasus penjualan bangkai harimau.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Jan 2018, 15:32 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 15:32 WIB
Penjual Bangkai dan Organ Harimau di Medan
Seorang buruh sawit harus mendekam di penjara selama 2 tahun karena kasus penjualan bangkai harimau. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa kasus penjualan bangkai dan organ harimau. Ismail juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan saat membacakan vonis menyebut Ismail terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Memerintahkan kepada terdakwa menyerahkan barang bukti berupa harimau dalam keadaan mati kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera sektor Medan," kata Riana, Kamis, 4 Januari 2018.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku jual beli bangkai harimau itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi.

Sebelumnya, JPU meminta agar warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, berstatus buruh sawit itu dihukum 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 


Modus Penjualan Bangkai Harimau

Penjual Bangkai dan Organ Harimau di Medan
Penjual Bangkai dan Organ Harimau di Medan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Menanggapi vonis hakim, Ismail yang menjalani sidang tanpa menggunakan kuasa hukum menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Sani Sianturi.

Ismail Sembiring diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017. Kemudian, Ismail diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk proses pemeriksaan.

Ismail ditangkap setelah petugas berpura-pura sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, saat bertemu dengan petugas, Ismail langsung diamankan hingga diproses hukum atas perbuatannya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya