Jadi Tersangka, Zumi Zola Malah Terima Penghargaan

Penyerahan penghargaan atau award itu hanya berselang sehari usai Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.

oleh Bangun Santoso diperbarui 04 Feb 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2018, 13:02 WIB
Zumi Zola
Selang sehari usai menyandang status tersangka, Zumi Zola menerima award dari PWI Provinsi Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi. Penetapan itu resmi diumumkan komisi antirasuah pada Jumat, 2 Februari 2018.

Selang sehari menyandang status tersangka, Zumi Zola menerima penghargaan khusus atau award dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi. Zumi Zola menerima penghargaan itu atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Di mata PWI Jambi, Gubernur Zumi Zola dan Pemprov Jambi dinilai sebagai institusi daerah yang berperan penting dalam koordinasi dan pembinaan pers.

Pemberian penghargaan itu dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jambi yang digelar Sabtu, 3 Februari 2018 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Penyerahan sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Jambi, Saman.

"Media memiliki peran sangat penting sekali bagi pemerintahan. Program baik tanpa adanya pemberitaan dari media tentunya tidak akan maksimal. Kerjasama pemerintah dengan media sangat diperlukan guna mendukung pembangunan," ujar Zumi Zola dalam sambutannya.

Tokoh lain yang dianggap berhak menerima penghargaan itu adalah Bupati Merangin Al Haris, Bupati Muarojambi Masnah Busro, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Safrial MS, dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Kemudian ada nama Usman Ermulan yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanjabbar. Ia diberi penghargaan sebagai tokoh pers paling tangguh. 

Lalu ada nama Hendry Attan selaku Ketua Laskar Merah Putih. Kemudian, ada juga dua perusahaan raksasa di Provinsi Jambi yang diberi award oleh PWI Jambi, yakni PT Petrochina International dan PT Asian Agri.

 

Tetap Menjabat sebagai Gubernur Jambi

Zumi Zola
Didepan awak media, Zumi Zola menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Gubernur Jambi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/B Santoso)

Menghadiri acara HPN tingkat Provinsi Jambi adalah acara resmi pertama yang dihadiri Zumi Zola di Jambi usai menyandang status tersangka. Sebelumnya, saat penggeledahan oleh tim KPK pada Rabu sore, 31 Januari 2018 hingga Kamis dini hari, 1 Februari 2018, Zumi Zola sama sekali tak terlihat.

Hingga Jumat, 2 Februari 2018, saat KPK resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka ia juga tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Menurut surel atau surat elektronik yang dikirim Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah kepada sejumlah wartawan di Jambi, Zumi Zola tengah berada di Jakarta untuk tugas kedinasan.

"Beliau (Zumi Zola) akan menggelar konferensi pers pada Sabtu, 3 Februari 2018 pukul 09.00 WIB," tulis Johansyah dalam surelnya sekaligus mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers Zumi Zola yang digelar di rumah dinasnya, Sabtu pagi kemarin.

Dalam konferensi pers itu, salah satu hal yang ditekankan Zumi Zola adalah dirinya tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. Alasannya, belum ada instruksi apa pun terkait status hukumnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(Arahan) Kemendagri untuk nonaktif belum ada, berarti saya masih gubernur," ujar Zola.

Untuk itu, Zola menjamin, proses hukum yang tengah berjalan serta statusnya sebagai tersangka tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Provinsi Jambi.

Sejumlah agenda akan tetap dijalankan selaku Gubernur Jambi. Salah satunya, menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN) tingkat provinsi yang berlangsung hari itu juga.

 

Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

Vila Zumi Zola
Penampakan vila milik keluarga Zumi Zola. Di vila ini, tim KPK dilaporkan menemukan brankas besar diduga berisi uang. (Liputan6.com/B Santoso)

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

"Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," kata Basaria. KPK mengatakan jumlahnya belum final.

Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya