Mahasiswa Aktivis Anti-Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Kedok aktivis anti-narkoba di Makassar ini akhirnya terbongkar. Ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Makassar - Ambon.

oleh Eka Hakim diperbarui 12 Mar 2018, 19:29 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 19:29 WIB
Aktifis anti narkoba masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota Makassar- Ambon (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Aktifis anti narkoba masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota Makassar- Ambon (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Muhammad Taufik alias Uki (22) kini tak bisa berkutik lagi. Kedoknya sebagai anggota jaringan narkoba lintas provinsi, tepatnya Makassar-Ambon, berhasil dibongkar oleh tim Resmob Polda Sulsel.

Ia yang diketahui berstatus mahasiswa di Universitas Sawerigading Makassar Fakultas Hukum sekaligus tercatat sebagai aktivis mahasiswa lembaga Anti-Narkoba dan HIV dan Aids itu diciduk tim gabungan saat asyik menikmati segelas kopi di Warkop 46 Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu 11 Maret 2018.

Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat perintah bernomor SP-Kap/09/III/Ditresnarkoba/Polda Maluku per tanggal 11 Maret 2018.

Pelaku sudah lama menjadi target pihak Polda Maluku setelah diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas Makassar-Ambon. Pelaku memasok narkoba dari Makassar ke Kota Ambon. Keberadaan pelaku akhirnya terendus setelah tim mendapatkan informasi dari seorang informan binaan Resmob Polda Sulsel.

"Pelaku ini tinggalnya di Jalan Al Markas Al Islami tepatnya Kampung Sapiria, Kecamatan  Tallo yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba di Kota Makassar," tutur Edy, Senin (12/3/2018).

 

Tugas Membungkus Narkoba yang Akan Dikirim ke Ambon

Aktifis anti narkoba masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota Makassar- Ambon (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Aktifis anti narkoba masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota Makassar- Ambon (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Saat diketahui keberadaannya di Warkop 46, Tim Resmob Polda Sulsel langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan sedikit pun. Pelaku digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning Makassar untuk selanjutnya diinterogasi.

Hasil interogasi, pelaku akhirnya mengaku pernah mengirim narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Makassar ke Kota Ambon dengan menggunakan alamat Ikram, rekan pelaku yang lebih awal ditangkap oleh tim Polda Maluku.

"Pelaku Uki berperan membungkus narkoba dan mengirimnya ke Ambon," jelas Edy.

Pelaku saat ini masih ditahan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya proses hukumnya diserahkan ke Polda Maluku.

"Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan pihak Polda Maluku untuk penyerahan tersangka guna proses lebih lanjut," Edy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya