Maros - Arjab Ajib Mattototrang, putra Wakil Bupati Maros, kini telah menjadi penghuni tahanan Mapoda Sulawesi Selatan karena kasus narkoba. Putra Wakil Bupati Maros itu bersama rekan-rekannya tertangkap tangan tengah menggunakan sabu.
Di hadapan penyidik kepolisian, anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu sejak lama.
"Jadi, pengakuan yang bersangkutan kurang lebih sudah lima tahun jadi pemakai (sabu). Dan hasil tes urinenya ternyata memang positif," ujar Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel AKBP Musa kepada JawaPos.com di Mapolda, Makassar, Kamis, 8 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Arjab Ajib Mattotorang, kata Musa, mengaku mendapatkan barang haram itu dari beberapa tempat di seputaran Kota Makassar. Saat ingin menikmati sabu, tersangka juga mengaku tak pernah sendiri.
Silih berganti, beberapa orang rekannya juga kerap ikut menemani. Termasuk ketiga tersangka lain yang ditangkap bersamaan kemarin.
"Mereka ini sering gunakan di Maros di tempat yang sama, yang kita lakukan penangkapan rumah kosong itu yang tidak terpakai," jelasnya.
Â
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Ada PNS dan Pegawai Bandara Tertangkap Bersama Anak Pejabat Maros
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka Arjab Ajib Mattotorang juga diketahui pernah menjalani masa rehabilitasi. Hanya saja, berapa lama masa rehabilitasi yang dulunya dijalani belum diketahui jelas.
"Karena sementara kita masih terus lakukan pendalaman. Untuk informasi rehabilitasi itu," ucap Musa.
Tersangka Arjab Ajib Mattotorang dan Yusri diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Maros, sementara untuk dua tersangka lainnya, Haeril berprofesi sebagai seorang wiraswasta dan Haerul adalah pegawai di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dalam waktu dekat, penyidik kembali akan melakukan gelar perkara terkait sangkaan penetapan pasal yang disangkakan terhadap keempatnya.
Sebelumnya, Arjab Ajib Mattotorang dan ketiga rekannya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim khusus Ditres Narkoba Polda Sulsel, di dalam rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3/2018). Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 10 gram sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya.
Advertisement