Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan menangkap tiga tersangka atas kasus tindak pidana spamming (pengiriman informasi tidak pada tempatnya) dan carding atau belanja dengan nomor kartu kredit orang lain.
Informasi yang diperoleh Suarasurabaya.net, ketiga tersangka masing-masing berinisial IIR (27) warga Malang, HKD (36) warga Bojonegoro, dan ZU (29) warga Malang.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadireskrimum Polda Jatim mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencuri data kartu kredit milik orang lain di internet. Kemudian, data tersebut digunakan untuk membeli barang secara online.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tanggal 15 Maret kemarin, kami mendapatkan informasi, kalau ada carder atau pelaku carding yang melakukan transaksi online dengan menggunakan kartu kredit illegal. Kemudian kita menindaklanjuti dan menemukan pelaku berada di kabupaten Malang. Lalu kami melakukan penindakan dengan melacak pelaku lewat situs akun dan menangkapnya," kata Arman, Selasa, 20 Maret 2018.
Arman mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan spamming dan menggunakan alat elektronik. Kemudian masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal.
Dari akun tersebut, tersangka mencuri data nomor rekening kartu kredit seseorang dan masa expired. Setelah mendapatkannya, tersangka memanfaatkannya untuk berbelanja online.
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan. Mereka cuma butuh data nomor kartu kredit, sudah bisa langsung belanja. Mereka melakukan aksinya sudah 7 bulan," Arman mengungkapkan.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Â
Jaringan Besar Kolam Tuyul
Selain itu, kata Arman, ketiga tersangka juga diketahui tergabung dalam sebuah jaringan yang tersebar di beberapa kota, sebagai agen buyer atau penadahnya. Dalam melakukan aksinya, para hacker tersebut memiliki komunitas tersendiri di media sosial Facebook yang bernama Kolam Tuyul.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang yang mereka beli itu, rencananya akan dijual kembali. Hasil penjualannya, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Arman mengatakan total keseluruhan barang yang dibeli tersangka, sekitar Rp 500 juta.
"Tersangka menjebol kartu kredit warga Amerika Serikat, lalu membeli sejumlah barang di luar negeri secara online. Tidak sampai setahun, tersangka meraup untung hampir setengah miliar," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, jam tangan bermerek, laptop, hp, cincin, berlian, kalung, alat kesehatan, CCTV, sepatu, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 46 (2) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement