Liputan6.com, Sukabumi - Kasus minuman keras (miras) oplosan di Sukabumi terus berlanjut. Hingga kini, tujuh orang warga Palabuhanratu meninggal dunia. Salah satunya adalah Yopi (18), seorang pelajar SMA.
Yopi dibawa ke RSUD Palabuhanratu pada Selasa pagi, 10 April 2018. Ia meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
"Yang sangat kami sayangkan, korban meninggal yang terakhir masih berstatus siswa SMA berumur 18 tahun," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Yopi tercatat sebagai warga Kampung Warnajaya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Informasi yang dihimpun, korban meminum miras oplosan bersama beberapa temannya.
Baca Juga
Selain Yopi, enam korban lainnya lebih dulu menghembuskan nafas terakhir. Enam korban tewas itu adalah Erik (52), Damindra (32), Hendrik (29), Dewo (26), dan Rohmana (35) yang tercatat sebagai warga Palabuhanratu. Terakhir adalah Rizal (22), warga Kecamatan Cibadak.
"Kami berharap agar orangtua betul-betul menjaga anak-anaknya supaya tidak sampai terjadi seperti itu," ucapnya.
Di samping tujuh orang tewas, sebelas orang korban miras oplosan lainnnya masih dirawat di RSUD Palabuhanratu. Mereka adalah Pajar (14), Dede Ruslan (21), Rian (22), Riki Gunawan (25), Sopiandi (30), Aldiansyah (15), dan Viki Pernanda (17) dirawat di ruang rawat inap Lumba. Empat orang dirawat di IGD yaitu M Irfan (19), Hadi (22), Ipan Nurahman (19), dan Syeful Anwar (23).
Sebanyak lima orang sudah diperbolehkan pulang, yakni Rahmat Hidayat (16), Age Raenal (17), Aji Sumianto (23), Bobi, dan Helmi. Satu orang lainnya yakni Asep (28), warga Kampung Majlis Palabuhanratu, dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Â
Â
4 Orang Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil meringkus empat orang tersangka pengoplos dan penyedia campuran miras. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Empat tersangka yang diamankan diantaranya GS (57), RS (35), H (37) dan RF (35). Mereka diamankan di Jalan Siliwangi, dan Cipatuguran, Palabuhanratu.
"Mereka ada yang berperan sebagai peracik, ada yang menjual, dan ada yang menyiapkan biang," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jeriken miras oplosan siap jual, 35 kantong biang whiskey, serta beberapa bungkus minuman pencampur.
"Dicampur dengan minuman bersoda, minuman berenergi, atau minuman rasa jeruk," kata Nasriadi.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement