Liputan6.com, Nunukan - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menderita penyakit TBC (tubercolosis).
TKI penderita TBS bernama Normala binti Kadir (32), asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel mengaku mengalami batuk-batuk sejak sembilan hari terakhir dalam penjara Tawau Negeri Sabah,Malaysia.
Akibat sakit batuk yang dialaminya, ia sempat dirujuk ke Hospital Tawau."Saya batuk-batuk sejak sembilan hari terakhir dalam penjara (Tawau)," ujar dia saat berada di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kamis, 26 April 2018, dilansir Antara.
Advertisement
Perempuan yang memiliki tiga anak ini menuturkan, bekerja tanpa memiliki dokumen (paspor) di perusahaan kelapa sawit di Telupid Negeri Sabah sejak tujuh bulan lalu bersama suaminya bernama Suardi (36).
Baca Juga
Sehubungan dengan penyakitnya itu, dia akan pulang kampung bersama suaminya yang turut dideportasi bersama 51 TKI ilegal lainnya ke Kabupaten Nunukan.
Namun, Normala dan suaminya tertangkap saat razia bagi pendatang asing digelar Madai, wilayah Kunak, Malaysia. Mereka saat itu hendak berkunjung ke kediaman saudaranya.
"Saya tidak kembali lagi ke Malaysia. Saya mau pulang kampung mau berobat," ujar dia.
Sementara itu, Suardi, suami TKI itu menyatakan bahwa istrinya telah lama menderita TBC. Bahkan dua tahun lalu, Normala sempat muntah darah tapi tidak diperiksakan ke dokter.
"Memang istri saya pernah muntah darah dua tahun lalu. Kemudian batuk-batuk lagi di penjara (Tawau)," ujar dia.
Petugas kesehatan pelabuhan yang dikonfirmasi membenarkan, Normala binti Kadir mengalami sakit TBC berdasarkan rujukan dari Hospital Tawau. Hanya saja, setibanya di Kabupaten Nunukan tidak bisa dirawat karena fasilitas kesehatan tersebut tidak memiliki peralatan ataupun obat untuk mengatasi TBC.
Saksikan video pilihan berikut ini: