Polisi Tampan Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 12 Miliar ke Jakarta

Polisi Sektor Tampan menyita 8 paket narkoba jenis sabu masing-masing seberat satu kilogram dan satu unit mobil Fortuner B 805 TBU.

diperbarui 22 Mei 2018, 05:02 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 05:02 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Pekanbaru - Upaya polisi dalam mengurangi peredaran narkoba terus dilakukan. Kepolisian Sektor Tampan, Resor Kota Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 kilogram narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp 12 miliar tujuan Jakarta dari Provinsi Riau.

Informasi yang diperoleh Riauonline.co.id, total 8 paket sabu masing-masing seberat satu kilogram dan satu unit mobil Fortuner B 805 TBU disita polisi dari pengungkapan itu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya turut menetapkan seorang pria berinisial HE alias Anto, yang tidak lain merupakan pengendara Fortuner warna putih itu alias kurir narkoba itu sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut, kata Santo, berawal saat Polsek Tampan menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penyelundupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari wilayah Bengkalis menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Fortuner.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

 

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

 

Upah Antar Rp 30 Juta

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan pihaknya harus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama lebih dari dua pekan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Hasil dari pengintaian, kita mengetahui target, jadwal, serta jalur dia dalam mengirim sabu-sabu tersebut," kata Ritonga, Senin (21/5/2018).

Selanjutnya, dia mengatakan pada 15 Mei 2018, jajarannya berhasil menangkap tersangka yang mengendarai Fortuner di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Tugu Payung, Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita delapan paket sabu yang disimpan tersangka di dalam ban serap mobil. Lebih jauh, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka yang merupakan warga Dumai itu merupakan seorang residivis kasus pencurian dan kekerasan.

Selain itu, tersangka juga diketahui telah dua kali sukses mengirim narkoba dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Jakarta dengan upah sekali jalan Rp 30 juta.

"Tersangka ini juga mengaku dikendalikan seorang bandar yang diketahui merupakan warga asal Bengkalis berinsial AC. Kita masih terus mendalami kasus ini," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya