Liputan6.com, Surabaya - Asuransi kehilangan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua saat parkir di tempat parkir legal yang telah ditentukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, kini diberlakukan.
"Raperda penyelanggaraan parkir yang di dalamnya mengatur asuransi kehilangan kendaraan bermotor telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini," kata mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan DPRD Surabaya Junaedi usai rapat paripurna pengesahan raperda parkir di DPRD Surabaya, Selasa, 22 Mei 2018, dilansir Antara.
Pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menindaklanjutinya dengan membuat tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau aturan teknis lainnya untuk tata cara mengurus klaim asuransi.
Advertisement
Selain itu, Junaedi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melengkapi sarana dan prasarana sejumlah tempat parkir sebagai tindak lanjut disahkannya Raperda Penyelenggaraan Parkir.
Baca Juga
Junaedi juga menekankan agar SDM (sumber daya manusia) juru parkir ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan khusus. Hal ini dilakukan agar pengelolaan parkir di Surabaya lebih baik, khususnya pelayanannya.
"Kami minta Pemkot Surabaya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan perda ini," ujarnya.
Menurut dia, dalam raperda tersebut dijelaskan mengenai premi asuransi yang dibayarkan untuk motor, mobil dan kendaraan yang parkir di tempat legal. Adapun cara penghitungan nilai ganti rugi, lanjut dia, juga sudah dibahas dengan pihak pemkot dan perusahaan asuransi.
Hal itu dilakukan karena berhubungan dengan tarif karcis parkir yang akan dibayar oleh pengguna jasa parkir. "Intinya dengan adanya asuransi, pansus ingin menjamin keberadaan kendaraan yang parkir di kawasan Surabaya tetap aman," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: