Liputan6.com, Makassar Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakatnya selama bulan suci Ramadan. Pemkot menertibkan usaha penjualan petasan dan pengemis musiman yang kerap ramai sejak awal Ramadan hingga jelang lebaran.
Selain itu Pemkot Makassar juga mewajibkan seluruh usaha retail yang tersebar di hampir seluruh kecamatan untuk memasang pengumuman pelarangan penjualan kondom kepada anak di bawah usia 18 tahun dan wajib memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Iya. Itu ada pengumumannya ditempel di dinding kasir," kata Anita salah seorang karyawan mini market di bilangan Jalan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (30/5/2018).
Advertisement
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang ada, pembelian kondom hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa alias usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga
"Untuk mengetahui usianya makanya syaratnya harus memperlihatkan KTP. Jika tak ada KTP tidak akan dilayani meski ia ingin membeli semuanya," ujar Anita.
Sanksinya pun tegas. Usaha retail yang melakukannya bakal diberi sangsi berat diantaranya bisa mengancam pada pencabutan izin usaha retail yang bersangkutan.
"Makanya kami di sini sangat ketat. Tidak ada karyawan berani coba-coba melanggar atau menjual kondom kepada anak di bawah usia 18 tahun. Apalagi tanpa memperlihatkan KTP," akui Anita.
Di minimarket tempat warga Antang, Makassar itu bekerja sebagai karyawan, tampak terpajang beragam merek dan jenis kondom. Tempat terpajangnya kondom tersebut tak jauh dari meja kasir.
Saksikan video pilihan berikut ini: