Ratusan Ular Piton Dibantai untuk Bahan Produksi Tas di Semarang

Ular piton dan biawak tidak termasuk satwa yang dilindungi. Hanya saja keberadaanya di alam harus dijaga untuk keseimbangan ekosistem.

oleh M Syukur diperbarui 06 Jun 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 18:00 WIB
Kulit Ular Piton
Kulit ular piton akan diselundupkan (Liputan6.com / M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan ular piton dan puluhan biawak dibantai dan diambil kulitnya di Provinsi Riau. Dugaannya akan digunakan untuk industri tas dan aksesoris lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini terlihat dari digagalkannya pengiriman kulit yang sudah diawetkan itu di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) II Kota Pekanbaru pada 1 Juni 2018. Pemiliknya masih misterius karena Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tak mau menyebutkannya.

Meski demikian, BBKSDA mengaku sudah memanggil pengirim kulit satwa itu. Hanya saja yang bersangkutan tidak datang dengan alasan punya urusan keluarga yang lebih penting.

"Istrinya mau melahirkan, makanya tak bisa datang," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono kepada wartawan, Rabu (6/6/2018) pagi.

Menurut Suharyono, ular piton dan biawak tidak termasuk satwa yang dilindungi. Hanya saja keberadaanya di alam harus dijaga untuk keseimbangan ekosistem.

"Sebagai predator tikus harus dijaga keberadaanya, kalau tidak tikus tak terkendali sebagai hama," kata Suharyono.

Suharyono menyebutkan, bandara menggagalkan pengiriman karena resinya tertulis berisi pakaian. Ada dua paket seberat 31 kilogram yang akan dikirimkan Ke Jakarta menggunakan kargo ekspedisi J&T dan dibawa memakai pesawat Citilink QG 937.

"Nanti akan ada sanksi administratifnya karena tidak memakai dokumen resmi," ucap Suharyono.

Suharyono menjelaskan, paket pertama terdapat 27 lembar kulit ular piton dan 28 kulit biawak. Sementara paket kedua berisi 160 lembar kulit piton.

Hasil penelusuran petugas, semua kulit ini berasal dari Kabupaten Siak. Diperkirakan ular piton sewaktu masih hidup punya panjang hingga lima meter. Ukuran yang cukup besar untuk ular.

"Ukurannya ada yang tiga, empat dan lima meter," sebut Suharyono.

Penelusuran petugas setelah berkomunikasi dengan pengirim, semua barang sitaan ini setelah sampai ke Jakarta akan dikirim lagi ke Semarang. Sudah ada industri penampung di sana. Penampung di Semarang akan menyalurkan ke industri tas, ikat pinggang, dompet dan aksesoris lainnya.

Suharyono menyatakan, menjual kulit ular piton tidaklah dilarang tapi harus ada izin edar dan harus ada kuota. Begitu pula pengepulnya, tidak sembarangan karena ada ketentuan jumlah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya