Usai Wali Kota Makassar, Polisi Jadwalkan Periksa Maraton 4 Legislator

Penyidik Polda Sulsel menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang legislator terkait dugaan pemotongan anggaran sosialisasi lingkup SKPD dan Kecamatan se-Makassar

oleh Eka Hakim diperbarui 22 Jun 2018, 11:06 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 11:06 WIB
Penyidik Polda Sulsel kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang Legislator Makassar terkait dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen anggaran sosialisasi lingkup SKPD dan Kecamatan se-Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Penyidik Polda Sulsel kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang Legislator Makassar terkait dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen anggaran sosialisasi lingkup SKPD dan Kecamatan se-Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Usai memeriksa Wali Kota Makassar, Mohammad Romdhan Pomanto, penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang legislator Makassar terkait dugaan korupsi pemotongan fee alias uang jasa anggaran sosialisasi sebesar 30 persen di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar.

"Kemarin ada dua orang anggota dewan yang kita panggil, tapi hanya seorang yang hadir, yakni Abdul Wahab Tahir. Adapun Rahman Pina tidak memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, dalam keterangan persnya di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis, 21 Juni 2018.

Ia menjelaskan total ada lima orang legislator yang akan dimintai keterangannya dalam dugaan korupsi pemotongan uang jasa 30 persen di lingkup SKPD dan Kecamatan se-Kota Makassar.

"Tapi baru seorang yang penuhi panggilan. Penyidik tentunya akan kembali melayangkan panggilan terhadap empat orang legislator tersebut untuk diperiksa secara maraton," jelas Dicky.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sudah 24 orang saksi, termasuk Wali Kota Makassar, Mohammad Romdhan Pomanto, yang sudah diperiksa dalam penyelidikan kasus yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Penyidik rencananya gelar perkara pada Senin, 25 Juni 2018 di Bareskrim Mabes Polri untuk peningkatan status perkara sekaligus penetapan tersangka," ujar Dicky.

Dihubungi terpisah, salah seorang anggota tim Penasehat Hukum (PH) Wali Kota Makassar, Mohammad Romdhan Pomanto, Abdul Azis, mengatakan seharusnya penyelidik terlebih dahulu merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi sebelum melakukan gelar perkara.

"Masih ada beberapa legislator Makassar yang katanya belum diperiksa, karena tak penuhi panggilan. Harusnya itu dirampungkan dulu, karena ini menyangkut kesempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilakukan gelar perkara. Jadi, cukup aneh ketika gelar perkara dipercepat, sedangkan BAP belum utuh dan sempurna," ucap Azis yang juga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.

 

Wali Kota Makassar Rencana Lapor Balik Mantan Camat Ke KPK

Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto rencana lapor Kepala SKPD dan mantan Camat  se-Makassar ke KPK (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto rencana lapor Kepala SKPD dan mantan Camat se-Makassar ke KPK (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Wali Kota Makassar, Mohammad Romdhan Pomanto, dalam waktu dekat akan meminta Inspektorat Kota Makassar untuk mengaudit laporan pengelolaan anggaran tahun 2017 di lingkup SKPD dan Kecamatan se-Kota Makassar.

"Kalau betul nanti dari hasil audit Inspektorat, ditemukan ada pemotongan anggaran 30 persen seperti yang dimaksud pada setiap kegiatan anggaran di SKPD maupun kecamatan, maka itu saya jadikan bukti untuk langsung melapor resmi ke KPK," ucap Danny, sapaan akrab Mohammad Romdhan Pomanto.

Ia mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus dugaan pemotongan uang jasa 30 persen yang belakangan menjadi heboh di tengah masyarakat Kota Makassar.

"Semoga bisa tuntas dan terbuka secara terang-benderang dan ketahuan siapa pelaku selama ini yang berani memain-mainkan anggaran," Danny menandaskan.

Pengiat Antikorupsi Tantang Penyidik Dalami Keterlibatan Legislator Makassar

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi tantang Polda Sulsel dalami keterlibatan oknum Legislator dalam kasus dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen dari anggaran sosialisasi lingkup SKPD dan Kecamatan se-Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi tantang Polda Sulsel dalami keterlibatan oknum Legislator dalam kasus dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen dari anggaran sosialisasi lingkup SKPD dan Kecamatan se-Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Lembaga penggiat antikorupsi di Sulsel, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menantang penyidik Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel untuk tidak menutupi keterlibatan beberapa oknum legislator dalam dugaan pemotongan uang jasa sebesar 30 persen pada kegiatan sosialisasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar.

"Penyidik Polda kan tahu ada pembagian fee. Berarti sudah tahu siapa pelakunya di pemerintahan maupun di legislatif. Kita tantang penyidik berani tidak mengusut mafia anggaran yang bercokol di kedua lembaga tersebut," ucap Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, via telepon, Jumat (22/6/2018).

Ia juga berharap penyidik bertindak tegas terhadap oknum legislator yang berupaya tak memenuhi panggilan dalam tahap penyidikan kasus ini.

"Jika menolak hadir, di KUHAP jelas panggilan ketiga disertai jemput paksa. Penyidik Polda sangat mengerti soal ini dan sebelumnya diberlakukan kepada Wali Kota Makassar baru-baru ini agar hadir penuhi panggilan," ujar Thalib.

Selain itu, ia juga berharap penyidik Polda Sulsel dapat menjaga profesionalismenya. Bakal ada tindak tegas terhadap oknum legislator dan oknum camat jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita harap tak ada tebang pilih. Baik oknum Legislator maupun Camat, jika terbukti korupsi harus segera ditersangkakan," Thalib menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya