Liputan6.com, Kupang - Tersangka pemerkosaan turis asing, Konstatinus Andi Putra, ternyata dijerat dua kasus. Selain disangkakan memerkosa turis asal Prancis, Andi juga terjerat pemerkosaan terhadap turis asal Italia.Â
"Untuk setiap kasusnya, pelaku terjerat Pasal 285 KUHAP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Korbannya ada dua, turis Prancis dan turis Italia,"Â ujar Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusuma Wardana kepada Liputan6.com, Selasa, 10 Juli 2018.
Dia mengatakan, berkas perkara kasus pemerkosaan turis asing warga Prancis dan Italia di Labuan Bajo yang dilakukan tersangka Konstantinus Andi Putra atau Andi sudah rampung, Berkas pria asal Kabupaten Ende, Flores itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar).
Advertisement
Baca Juga
"Berkasnya sudah P21, segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum," ujar Julisa.
Menurut Julisa, saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan turis asing sudah dilimpahkan ke Kejari Mabar.
Setelah diserahkan nanti, penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. "Jika ada hal yang harus kami lengkapi, maka kami akan lengkapi secepatnya agar kasus ini segera diajukan ke persidangan," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Coreng Dunia Pariwisata di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat merampungkan pemberkasan kasus pemerkosaan turis asing yang terjadi di Labuan Bajo. Menurut Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
"Sudah kita kirimkan tahap 1 berkas perkara ke Kajari Labuan Bajo," kata Julisa melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin, 9 Juli 2018.
Kasus perkosaan itu mencoreng dunia pariwisata di Labuan Bajo. Korbannya adalah turis Prancis. Peristiwa itu terjadi Selasa, 12 Juni 2018. Korban saat itu melancong sendirian.
Kala itu, pelaku menawarkan jasa menemani korban untuk berwisata. Namun, sore harinya pelaku malah memerkosa korban.
Advertisement