Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pria karyawan tukang jahit di Pekanbaru ditangkap polisi. Mereka adalah Rahmat Hidayat alias Abu Hamzah dan Yondi Doharman alias Abu Zakariya. Keduanya membunuh Ahmad Syahwan, sang bos tukang jahit pada 25 Mei 2018.
Peristiwa itu menggemparkan warga Jalan Cipta Karya, Gang Sekayo, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru karena pembunuhan terjadi saat Ramadan lalu. Ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Rahmat menjelaskan, peristiwa bermula ketika Yondi bercerita bahwa bosnya telah menghina Islam.
Menurut Rahmat, Syahwan menyebut Nabi Muhammad itu tidak ada dan menyebut kalau beragama itu tak boleh fanatik. "Katanya (korban) Islam itu agama keras, Rasulullah itu gak ada," kata Rahmad, Jumat, 13 Juli 2018.
Advertisement
Baca Juga
Mendengar cerita Yondi, Rahmat berceletuk "lewatkan saja". Keduanya lalu membeli sebuah sangkur dan takjil untuk dibawa ke rumah korban.
Karena kenal, keduanya berbuka puasa di sana sembari menunggu perumahan sepi karena warga akan pergi salat Tarawih. "Awalnya direncanakan kalau korban berdiri pergi ke toilet langsung ditikam, tapi gagal," tutur Yondi.
Kedua lalu berpura-pura pamit pulang. Sewaktu korban mengantarkan ke pintu depan, Rahmat menarik Syahwan. Yondi membantu membekap korban agar tidak berteriak meminta pertolongan.
Korban akhirnya meninggal dunia dengan luka tusuk dan sayatan. Kedua anak buah Syahwan kemudian mengambil uang Rp 2 juta milik korban di atas meja dan telepon genggam.
"Uangnya untuk kabur ke Sumatera Barat, tapi pulang lagi ke Pekanbaru karena tak ada tujuan," kata Yondi.
Â
Â
Simpatisan ISIS
Rahmat ditangkap beberapa pekan usai kejadian. Sementara, Yondi kabur lagi ke Batam ke rumah temannya dan sempat bekerja di sebuah perusahaan. Dia pun ditangkap 6 Juli 2018 di Batam, lalu dibawa ke Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Rahmat dan Yondi mengaku sebagai simpatisan ISIS. Dia tahu gerakan radikal ini setelah mempelajarinya di media sosial dan membuat jaring pertemanan dengan simpatisan lainnya.
"Baca artikel di Facebook. Tidak ada jaringan di sini, hanya di medsos saja," aku Rahmat.
Untuk melengkapi berkas keduanya, sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk teman Rahmat di Kota Batam berinisial Na. Selama berada di Batam, saksi menyebut Rahmat tidak pernah melaksanakan ibadah.
"Keterangan yang dikumpulkan, pelaku memang orang yang tertutup dan suka bertopi selama di Batam, tidak pernah beribadah," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement