Liputan6.com, Mataram - Anggota Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pengusaha jagung asal Jawa Timur berinisial RD (35) karena diduga memiliki narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 1 kilogram.
RD ditangkap bersama seorang perempuan warga lokal berinisial FT (26). Keduanya diamankan di salah satu rumah toko (ruko) di RT 12, Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu, 22 Juli 2018, sekitar pukul 12.30 Wita.
"Kami juga mengamankan salah seorang warga lainnya yang berada di tempat kejadian perkara untuk dimintai keterangan, tapi statusnya masih saksi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Jusnaidin, dilansir Antara.
Advertisement
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara berupa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, alat pengisap, uang tunai senilai Rp 3 juta, buku tabungan, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca Juga
"Seluruh barang bukti sudah diamankan. Begitu juga dengan para terduga sudah berada di markas Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, kata Jusnaidin, RD sebelumnya tinggal di Kabupaten Dompu selama delapan tahun, kemudian pindah dan tinggal di Kota Bima dalam dua tahun terakhir.
"Kami sudah lama mengincar yang bersangkutan. Namun baru sekarang bisa ditangkap bersama barang bukti," ucapnya.
Sabu merupakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Barangsiapa yang memiliki sabu terancam pidana penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini: