Otak Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Makassar Sempat Main Facebook dalam Lapas

Akbar Daeng Ampuh (32), otak pembunuhan sadis satu keluarga di Makassar sempat menikmati bermain medsos. Telepon genggamnya didapatkan dari mana?

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Agu 2018, 03:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 03:00 WIB
Akbar Daeng Ampuh (32), warga binaan Lapas Klas 1 Makassar sempat bermain medsos di dalam Lapas sebelum melakoni pembunuhan sadis satu keluarga di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Akbar Daeng Ampuh (32), warga binaan Lapas Klas 1 Makassar sempat bermain medsos di dalam Lapas sebelum melakoni pembunuhan sadis satu keluarga di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Akbar Daeng Ampuh (32), otak pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Tinumbu, Makassar sempat aktif menggunakan media sosial Facebook melalui telepon selulernya yang berbasis android dari dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Terakhir, tepatnya pada tanggal 15 Juli 2018 sekitar pukul 21.16 Wita, Akbar mengganti foto profil akun Facebooknya yang bernama Akbar Ampuh dengan foto bareng seorang bocah perempuan yang kemungkinan adalah anaknya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Makassar, Budi Sarwono mengatakan tidak ada kelonggaran bagi warga binaan atau narapidana Lapas Klas 1 Makassar untuk menggunakan komunikasi di dalam Lapas. Termasuk, kepada Akbar Daeng Ampuh yang diketahui sebagai napi kasus pembunuhan dan narkoba tersebut.

Beberapa waktu yang lalu pihak Lapas pernah menangkap seorang pengunjung mencoba menyelundupkan telepon genggam ke narapidana dan kita larang untuk membesuk.

Tak hanya itu, pihak Lapas Klas 1 Makassar juga melaksanakan penggeledahan secara berkala maupun insidentil dan juga melaksanakan sidak bersama pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kumham Sulsel) di sel-sel warga binaan di Lapas Klas 1 Makassar.

"Jadi perlu diketahui, handpone yang digunakan oleh Akbar itu penyerahannya dari kami ke polisi. Itu hasil sidak kami di kamar sel Akbar," terang Budi via telepon, Selasa (14/8/2018).

Akbar mendapatkan telepon genggam itu melalui seorang perempuan yang sebelumnya membesuknya di Lapas Klas 1 Makassar. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan yang kemungkinan besar merupakan keluarganya tersebut, petugas Lapas telah memajangnya di pos pemeriksaan pengunjung di pintu masuk Lapas untuk jadi perhatian agar yang bersangkutan dilarang lagi membesuk napi bernama Akbar.

"Itu sebagai penegasan dari kami. Bahwa tak boleh ada pelanggaran di dalam Lapas. Apalagi sampai menyelundupkan alat komunikasi seperti handpone maupun narkoba yang kerap diberitakan biasa terjadi di dalam Lapas," ujar Budi.

Ia juga mengingatkan kepada para petugas Lapas Klas 1 Makassar untuk tidak mencoba-coba bermain dengan pelanggaran. Salah satunya memfasilitasi penggunaan telepon genggam bagi warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani masa hukuman perkaranya.

"Semoga itu tak terjadi. Tapi jika nantinya ditemukan sanksi tegas akan kita terapkan. Jadi selalu saya ingatkan jangan coba-coba berani melanggar peraturan yang ada," tegas Budi.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Klas 1 Makassar, Mutzaini Zein mengatakan, dirinya belum mengetahui persis dari mana asal sumber telepon genggam yang digunakan Akbar selama berada di dalam Lapas Klas 1 Makassar.

"Kami belum tahu dari mana asal sumber handpone tersebut, pengamanan kami sudah ketat, kemungkinan dari pengunjung," akui Mutzaini via telepon, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, petugas kepolisian menjemput Akbar dari Lapas Klas 1 Makassar pada tanggal 10 Agustus 2018. Setelah itu, petugas Lapas menggeledah kamar selnya dan ditemukan beberapa unit telepon genggam.

"Barang bukti yang diambil itu kan pihak Lapas Klas 1 Makassar yang serahkan. Itu hasil penggeledahan kami di kamar sel Akbar," ucap Mutzaini.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Dilakoni Akbar dari Dalam Lapas Klas 1 Makassar

kelompok pelaku pembunuhan sadis di Makassar merupakan sindikat narkoba di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
kelompok pelaku pembunuhan sadis di Makassar merupakan sindikat narkoba di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kejadian sadis dibalik peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Lorong 166 B, Makassar, Senin dini hari, 6 Agustus 2018.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dalam peristiwa kebakaran yang dialami oleh satu keluarga di Jalan Tinumbu tersebut, murni karena telah direncanakan oleh para pelaku yang masuk dalam jaringan sindikat peredaran narkoba kelompok Akbar Daeng Ampuh di Makassar.

"Seluruh pelaku yang sudah diamankan ada 5 orang dan mereka semua sindikat narkoba kelompok Akbar Daeng Ampuh. Beberapa diantaranya masih buron," kata Irwan, Senin, 13 Agustus 2018.

Dari lima pelaku yang diamankan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku masing-masing Wandi (23), Chaidir (25) dan Riswan Idris (23) berperan menganiaya setelah gagal menagih hutang pembelian narkoba kepada salah satu korban bernama Ahmad Fahri (25).

Sementara Andi Muhammad Ilham (23) alias Ilo, warga Jalan Borong bersama dengan rekannya bernama Appang yang berstatus buron, berperan membakar rumah korban.

"Ketiga pelaku yakni Wandi, Chaidir dan Riswan menganiaya korban, Fahri pada Sabtu malam atau dua hari sebelum peristiwa pembakaran. Semuanya melakukan atas perintah Akbar Daeng Ampuh (32) warga Jalan Malengkeri, Makassar yang merupakan warga binaan atau narapidana kasus pembunuhan dan narkoba yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1 Makassar," urai Irwan.

Kejadian penganiayaan dialami oleh Fahri, pada saat ia berada di rumah orangtuanya, Haji Amir. Kemudian peristiwa pembakaran dilakukan oleh Ilo bersama Appang pada dua hari setelah penganiayaan terjadi. Korban, Fahri saat itu sedang berada di rumah kakeknya, Haji Sanusi. Sehingga ia turut tewas dalam peristiwa pembakaran tersebut.

"Jadi dari hasil penyidikan, korban Fahri ini memiliki hutang narkoba sebesar Rp 10 juta kepada Akbar yang berstatus napi kasus pembunuhan dan narkoba dan sementara menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1 Makassar. Akbar kemudian menyuruh menagih hutang tersebut dengan melibatkan 4 orang pelaku lainnya," terang Irwan.

Awal perkenalan Akbar dengan Fahri, bermula dari Iwan. Kemudian Akbar mencoba memberi Fahri narkoba sebanyak 9 paket seharga Rp 10 juta, meski ia sendiri masih berada di dalam Lapas Klas 1 Makassar.

"Sabu diberikan ke Fahri dari hasil komunikasi via telepon antara Akbar yang berada di Lapas Klas 1 Makassar dengan Aswar pemilik sabu yang berada diluar Lapas dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Tapi kasusnya berbeda. Dimana Aswar kita kejar dalam penanganan kasus narkoba bukan terkait pembakaran maupun penganiayaan," ungkap Irwan.

 

Aksi Brutal Sindikat Narkoba Kelompok Akbar Tewaskan Kakek dan Cucunya yang Berusia 2,5 Tahun

kelompok pelaku pembunuhan sadis di Makassar merupakan sindikat narkoba di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
kelompok pelaku pembunuhan sadis di Makassar merupakan sindikat narkoba di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Tak hanya Fahri yang menjadi korban, lima orang keluarganya turut tewas mengenaskan dalam peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh sindikat peredaran narkoba pimpinan Akbar Daeng Ampu tersebut.

Mereka yang tewas dalam peristiwa sadis tersebut, masing-masing pemilik rumah H Sanusi (70), istrinya Hj Bodeng (65), anak perempuannya Musdalifa (30), serta cucunya Ahmad Fahri (25), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).

"Yang sangat menyedihkan, tindakan sadis pelaku juga telah menewaskan mereka yang tahu apa-apa yakni kakek Fahri, Haji Sanusi (70) dan cucunya, Hijaz usia 2,5 tahun," ucap Irwan.

Hijaz, ungkap Irwan, selama ini dipelihara oleh kakeknya, Haji Sanusi karena bapaknya sedang berada di Papua mencari pekerjaan. Sedangkan ibunya sudah lama meninggal dunia sejak Hijaz masih bayi.

"Jadi pelaku ini betul-betul sadis. Sehingga khusus Ilo dan Appang serta Akbar kita jerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana Subsidair pasal 187 KUHP terkait pembakaran Juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan tiga pelaku lainnya, Wandi, Chaidir dan Riswan kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subsidair pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," Irwan menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya