Beda Nasib, Caleg ASN dan Caleg Dituduh Korupsi

Masyarakat Purbalingga sudah mulai kritis dan terus mencari tahu soal calon legislatif yang akan mereka pilih di Pemilu mendatang.

oleh Muhamad RidloGaloeh Widura diperbarui 09 Sep 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2018, 23:00 WIB
KPU mensosialisasikan Pemilu di Lapas Kelas IIB Purbalingga. (Foto: Liputan6.com/Dinkominfo PBG/Muhamad Ridlo).
KPU mensosialisasikan Pemilu di Lapas Kelas IIB Purbalingga. (Foto: Liputan6.com/Dinkominfo PBG/Muhamad Ridlo).

Liputan6.com, Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Jawa Tengah telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg 2018. Mereka pun meminta tanggapan masyarakat atas calon legislatif atau caleg yang ditetapkan ini.

Di antara tanggapan yang masuk, ada tiga tanggapan yang paling menyita perhatian. Dua di antaranya, soal bacaleg yang diduga berprofesi sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Dua orang ini adalah caleg Partai Berkarya dan PKB untuk DPRD Purbalingga.

Satu tanggapan lainnya, malah lebih serius. Satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) diadukan lantaran diduga terlibat kasus korupsi.

Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni mengatakan caleg dari PKB dan Partai Berkarya menuai protes lantaran merupakan tenaga honorer di Kabupaten Purbalingga. Tanggapan ini disampaikan melalui media sosial maupun datang langsung ke KPU Purbalingga.

Usai memperoleh tanggapan ini, KPU Purbalingga pun melakukan klarifikasi langsung, baik kepada caleg yang diduga ASN maupun caleg diduga terlibat korupsi. Hasilnya, aduan masyarakat bahwa dua caleg PKB dan Berkarya merupakan tenaga honorer memang benar adanya.

Sebab itu, KPUD Purbalingga meminta agar PKB dan Partai Berkarya segera memasukkan nama pengganti caleg yang tercatat sebagai tenaga honorer Kabupaten Purbalingga. Partai diberi kesempatan mengajukan nama caleg pengganti antara tanggal 4-10 September ini.

Simak video berikut di bawah:

 

Nasib Caleg yang Dituduh Korupsi

SRI Wahyuni, Ketua KPU Purbalingga. (Foto: Liputan6.com/Dinkominfo/Muhamad Ridlo).
SRI Wahyuni, Ketua KPU Purbalingga. (Foto: Liputan6.com/Dinkominfo/Muhamad Ridlo).

"Memang dalam aturan tidak boleh. ASN harus mengundurkan diri. Tapi yang bersangkutan sepertinya lebih memilih menjadi tenaga honorer," katanya, Senin, 3 September 2018.

Soal caleg PAN yang diadukan terlibat korupsi, KPU pun langsung mengklarifikasi kepada si caleg dan partainya. Ternyata, tuduhan bahwa caleg PAN terlibat praktik korupsi adalah tuduhan tak berdasar.

Sebab, caleg tersebut bisa menunjukkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian dan menunjukkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga sedang tak berkasus.

"Yang bersangkutan juga bisa menunjukkan SKCK dari kepolisian dan surat tidak ada kasus hukum dari pengadilan," ujarnya.

Dia menduga, warga yang memberi tanggapan tak mengerti bahwa dalam aturan, hanya napi kasus korupsi, napi kejahatan seksual anak dan napi bandar narkoba yang dipermasalahkan. Namun begitu, ia mengapresiasi tanggapan masyarakat walau jumlahnya tak banyak.

Tanggapan ini menunjukkan bahwa masyarakat Purbalingga sudah mulai mengkritisi calon-calon legislatif. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti laporan atau tanggapan masyarakat.

"Setidaknya masyarakat Purbalingga tidak terkesan apatis dalam menyikapi calon-calon wakil rakyat untuk lima tahun mendatang," dia menambahkan.

Sebelumnya, sebanyak 39 orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari 531 orang bacaleg DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2019-2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ada pula, tiga orang yang mengundurkan diri.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya