Sesal Pembakar Hutan Gunung Sindoro

Pembakar hutan lindung kawasan Gunung Sindoro akhirnya tertangkap.

diperbarui 20 Sep 2018, 07:31 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 07:31 WIB
sindoro
Asap masih tebal mengepul dari lereng gunung Sindoro, akibat padang savana yang terbakar. (foto: Liputan6.com/felek wahyu)

Temanggung - Penyebab kebakaran hutan lindung kawasan Gunung Sindoro akhirnya tertangkap. Teguh (43) warga Dusun Sibajak, Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pelaku pembakaran hutan Gunung Sindoro langsung diganjar pasal berlapis.

Wakapolres Temanggung Kompol Sugiyatno di Temanggung, Selasa (18/9/2018) mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2), Pasal 83 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan. Teguh juga dijerat Pasal 78 ayat (2), (3), dan (4) UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kini Teguh ditahan polisi.

Sugiyatno mengatakan Polres Temanggung dan Polda Jateng melakukan olah TKP di lokasi yang diduga sebagai awal mula api di Gunung Sindoro. Api tersebut di petak 7B RPH Kwadungan BKPH Temanggung yang terletak di Dusun Sibajak Desa Canggal Kecamatan Candiroto.

"Luasan yang terbakar di Petak 7B 10,5 hektare dengan kerugian Rp 1,5 juta," kata Sugiyatno.

Lebih jauh Sugiyatno mengatakan, di Petak 7B tampak lokasi yang terbakar pada bagian tengah, di sekitarnya terdapat indikasi aktivitas pembukaan lahan berupa pohon-pohon yang ditebang belum mengalami kebakaran. Sumber api dari tiga titik, yakni sebelah timur, sebelah tengah, dan sebelah utara yang semuanya dekat dengan sungai kecil. Penyebabnya adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar seperti kayu ranting dan daun kering.

Polisi menemukan sejumlah barang di petak 7B tersebut yang setelah ditelusuri mengarah pada Teguh. Keterangan dari sejumlah saksi di antaranya istri tersangka Paini, 44, tetangga tersangka Tuwuh, 57, Asiono, 65, dan Marsahit, 69, semuanya mengarah pada Teguh.

Barang bukti yang diamankan kepolisian adalah dua cangkul, dua mata kapak, satu gagang kapak yang terlepas dari mata kapak bekas terbakar, satu sabit, satu piring bertuliskan "Juwar", satu sendok bertuliskan "Nia", selendang, dan sepasang kaus tangan, serta 30 ikat kayu akasia.

Peristiwa diawali ketika Teguh naik ke hutan Gunung Sindoro pada awal Agustus 2018. Teguh dibantu Paini menuju di Petak 7B yang dikenal pula dengan Lempung Krakalan. Mereka membuka lahan dengan mencangkuli lahan, membersihkan alang-alang remuju dan rumput untuk dijadikan satu tumpuk.

"Awal September mereka membakar ilalang sambil terus mencangkuli lahan," kata Sugiyatno.

Namun kemudian ada laporan kebakaran hutan yang bermula dari Petak 7B pada 7 September 2018. Setelah melalui penyelidikan teguh ditangkap di rumahnya.

Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengaku berencana membuka lahan baru di lereng Gunung Sindoro. Rencananya, lahan akan ditanami terung Belanda dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

"Saya mengaku bersalah, kebakaran hutan Gunung Sindoro itu juga terjadi beberapa hari setelah saya membakar lahan, mungkin merembet," kata Teguh menyesal.

 

Baca juga berita menarik lainnya di Solopos.com.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya