Liputan6.com, Yogyakarta Kasus pembunuhan sadis dengan korban anak di bawah umur terjadi di Yogyakarta. Pelakunya seorang residivis. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta Sari Murti menyatakan proses ini harus dikawal bersama supaya pelaku bertanggung jawab secara hukum.
Ia berharap kasus ini menjadi peristiwa terakhir pembunuhan yang tidak berperikemanusiaan.
"Orangtua juga harus mengawasi anaknya, termasuk para tetangga sebisa mungkin mengawasi anak-anak yang ditinggal sendirian di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Sari Murti.
Advertisement
Tersangkanya Nova Candra Hermawan (27), warga Tegalrejo Yogyakarta, dia harus kembali mendekam di balik terapi besi setelah polisi membekuknya di sebuah penginapan Kaliurang, Minggu 14 Oktober 2018. Residivis itu ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Agnesia Mercyliano (10), tetangganya sendiri, pada dua minggu lalu.
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 30 September silam sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban karena mengetahui korban sendirian berada di rumah. Ia meyakini itu setelah berpapasan dengan ibu korban di jalan.
Ketika itu, ibu korban hendak berangkat kerja. Pelaku mengetuk rumah korban dan meminta korban menemaninya pergi ke tepi Kali Winongo. Korban yang sudah mengenal korban tidak curiga, apalagi adik pelaku merupakan teman sepermainan korban.
Baca Juga
Sesampainya di tepi kali, pelaku meminta anting dan cincin emas yang dikenakan korban. Korban memberikan karena takut dengan ancaman pelaku yang akan memperkosanya.
Setelah anting dan cincin diberikan, residivis yang baru keluar dari penjara pada Februari 2017 itu justru memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Korban menolak, pelaku marah dan memukul korban sampai pingsan.
Dalam keadaan pingsan, pelaku memperkosa korban. Setelah menyelesaikan perbuatannya, pelaku khawatir korban siuman dan melaporkan peristiwa itu. Akhirnya, pelaku melemparkan korban ke Kali Winongo.
Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku diberitahu oleh tetangganya tentang kematian korban yang jasadnya ditemukan di tepi kali Winongo. Pelaku segera pulang ke rumah dan mengambil anting serta cincin korban.
Ia menjual barang curiannya seharga Rp 500.000 dan melarikan diri dari rumah.
Â
Â
Cincin Emas Jadi Petunjuk
Polisi bergerak cepat.Â
"Hasil autopsi korban ditemukan kejanggalan luka yang menunjukkan kematian tidak wajar," ujar Kombespol Armaini, Kapolresta Yogyakarta, dalam jump pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/10/2018).
Kejanggalan itu meliputi, luka, pembuluh darah pecah, dan paru-paru korban berisi cairan yang mengindikasikan korban sempat siluman saat di dalam sungai sebelum mati tenggelam.
"Perbuatan tersangka yang seorang residivis kasus pencurian sepeda motor ini sadis," ucapnya.
Setelah mendapat laporan kematian tidak wajar, polisi melakukan penyelidikan. Mereka menelusuri keberadaan cincin dan anting korban yang hilang.
Akhirnya, barang itu ditemukan dan pembeli mengaku membeli perhiasan itu dari tersangka.
"Sebenarnya sejak awal, kecurigaan sudah mengarah ke tersangka karena setelah kejadian dia menghilang dan tidak pulang ke rumah," tutur Armaini.
Tersangka dijerat sejumlah pasal, meliputi, Pasal 81 dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 KUHP Subsidair Pasal 285 KUHP Subsidair Pasal 353 KUHP dengan ancaman terberat adalah hukuman mati.
Â
Â
Advertisement