Â
Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ST 4 tahun penjara dan DN 3,5 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa di bawah umur pengeroyokan Haringga Sirla, Jakmania yang meninggal sebelum pertandingan Persib lawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu, 23 September 2018.
Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
Advertisement
Kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan tuntutan seharusnya disesuaikan dengan sifat perbuatannya. Sebab, kata Dadang, perbuatan keduanya hanya lantaran terbawa suasana di lapangan.
Baca Juga
"Karena ini suatu hal yang sifatnya terbawa kondisi emosional yang terjadi di lapangan," kata Dadang, Selasa (23/10/2018).
Dadang mengatakan, seharusnya JPU mempertimbangkan kondisi saat peristiwa pengeroyokan berlangsung masuk dalam materi tuntutan.
Apalagi kedua terdakwa bukan pihak yang memulai, atau dengan kata lain keduanya hanya ikut-ikutan saat peristiwa pengeroyokan Haringga tengah berlangsung.
Dadang menambahkan, sebelum usai pengeroyokan yang menewaskan Haringga, kedua terdakwa telah memisahkan diri dari kelompok pengeroyok. Namun dalam bukti rekaman video yang dimiliki kepolisian, keduanya terekam melayangkan pukulan dan tendangan ke Haringga. Keduanya pun mengakui hal tersebut.
"Ini akan disampaikan dalam materi pembelaan yang rencananya akan dilakukan besok," ujar Dadang.
Dadang menuturkan, dia juga akan meminta pengganti hukuman penjara menjadi hukuman percobaan atau dikembalikan kepada orang tuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, keduanya masih dibawah umur, sehingga tidak bisa serta-merta dijebloskan ke penjara.
Dadang mengaku menjadi kuasa hukum dari 13 orang terduga pelaku pengeroyokan Haringga. Jumlah itu terdiri dari enam anak-anak dan tujuh orang dewasa.
Saksikan video pilihan berikut ini: