Secercah Harapan Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Gagal Capai Passing Grade

Banyaknya peserta tes SKD CPNS 2018 yang gagal membuat sejumlah formasi terancam tak terisi. Ada solusi dari pemerintah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Nov 2018, 13:04 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 13:04 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jember - Hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 di Gedung Balai Serbaguna (BSG) Jember, Kamis, 15 November 2018, dikunjungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. 

"Saya ke sini mau melihat pelaksanaan ujian di Jember. Mungkin nanti sore melihat di Malang, dan kalau waktunya masih cukup besok ke Bangkalan," kata Bima.

Saat meninjau ruangan tes di ruang isolasi, dia menyempatkan berdialog dengan peserta. Selain itu, dia juga melihat layar yang menampilkan nilai ujian SKD. Bima terlihat kurang puas dengan hasil ujian SKD peserta tes CPNS 2018. Hal ini tampak beberapa kali dia menggelengkan kepala melihat nilai ujian SKD. Dia juga menunjuk nilai-nilai yang lolos berdasarkan passing grade.

"Ini lolos, ini pas banderol," tutur Bima sambil menunjukan nilai ujian SKD yang pas passing grade.

Namun demikian, Bima masih memberikan harapan bagi peserta ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 yang nilainya kurang dari standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta yang tidak mendapatkan nilai sesuai passing grade salah satu ujian SKD, bisa menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti ujian berikutnya. Melihatnya banyaknya peserta tes SKD ini, akan menyebabkan kekosongan formasi yang dibutuhkan, seperti tenaga guru dan kesehatan.

"Kami tidak akan membiarkan, layanan pendidikan dan kesehatan terganggu," kata Bima. Karena itu, solusinya BKN akan membuat rangking dari nilai akumulasi di bawah nilai ambang batas bawah passing grade.

Seperti diketahui, ada tiga sub ujian di SKD CPNS 2018 yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TWU) dan Tes Karaktersitik Pribadi (TKP). Ketiga tes ini memiliki tingkat kelulusan berbeda, dan masing-masing peserta harus memenuhi standar passing grade jika ingin lulus.

Jika diakumulasikan, minimal nilai dari ketiga tes ini mencapai 298 untuk bisa masuk ke kategori lulus murni. Namun, meski peserta memiliki nilai akumulasi 300 lebih, jika ada salah satu sub ujian yang tidak lolos passing grade, maka dirinya juga tidak lulus.

"Yang tidak lolos passing grade, ternyata ada yang akumulasi nilainya tinggi, ada yang 320, namun ada yang tidak lulus 1 aja, kurang satu angka, menyebabkan tidak lolos," jelas Bima.

Nyatanya sampai menjelang berakhirnya ujian SKD CPNS 2018 secara nasional pada 17 November nanti, hasil SKD rendah untuk peserta ujian di tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Tingkat kelulusan SKD CPNS paling tinggi berada di Indonesia wilayah barat berkisar pada angka 3,34 persen.

 

Skema Baru untuk Tutup Kebutuhan Formasi

CPNS Tak Lolos Passing Grade SKD, Masih Ada Harapan Menjadi PNS
CPNS tak lolos passing grade SKD, masih ada harapan menjadi PNS. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Melihat rendahnya tingkat kelulusan SKD ini, pemerintah memutuskan skema baru untuk mengisi formasi yang kurang terisi akibat rendahnya tingkat kelulusan ini.

Karena itulah, lanjut Bima, BKN akan menyusun rangking berdasarkan akumulasi nilai. Prioritas tentu kepada mereka yang lulus murni, sesuai dengan passing grade. Lalu bagaimana dengan formasi yang kurang akibat tidak terpenuhinya passing grade.

"Yang jelas kami tidak akan menurunkan passing grade, karena akan menurunkan kualitas PNS. Tetapi kami akan membuat perangkingan," tegas Bima.

Meski nantinya ada kekurangan formasi, perangkingan tidak akan menurunkan nilai hingga rendah. Dia menyebut batas bawah nilai yang akan 'dilirik' oleh BKN adalah minimal nilai akumulasi 260.

"Untuk perangkingan tentu kami melihat nilai yang tinggi dulu. Karena ada peserta nilai akumulasinya itu 300 bahkan 320 tetapi ada satu sub ujian yang tidak sesuai passing grade," tegas Bima.

Sistem ini, lanjutnya, sudah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Seberapa banyak perangkingan itu, disesuaikan seberapa banyak formasi yang kosong," jelas Bima.

Karena itu, jika peserta dengan skor tinggi, dan hanya ada salah satu sub ujian, tak lolos passing grade, masih ada kesempatan mengikuti ujian berikutnya, Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), rencananya akan digelar di ibu kota provinsi.

"Sebab, tes SKB ini kan jumlahnya tidak banyak, diletakkan di ibu kota provinsi. Memang tidak nyaman bagi peserta dari kabupaten/kota, mohon maaf ini yang bisa dilakukan," katanya.

Sedangkan, untuk formasi yang tidak memiliki pendaftar, tegas Bima, akan dibiarkan kosong. Pihaknya akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk mengisi formasi tanpa pendaftar ini. Ia mencontohkan sejumlah formasi dokter spesialis yang nihil pendaftar.

Mereka yang lulus SKD bakal segera diumumkan oleh Menteri PAN-RB. BKN juga menunggu Peraturan Menteri terkait peserta yang lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan rangking. Usai ujian SKD, CPNS harus mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya