Transaksi Hotel dan Restoran di Palembang Akan Dipantau Ribuan Taping Box

Pemkot Palembang akan memperketat pemantauan laporan pajak dari usaha hotel, tempat hiburan dan restoran di Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 06 Des 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 20:00 WIB
Transaksi Hotel dan Restoran di Palembang Akan Dipantau Ribuan Taping Box
Wali Kota Palembang Harnojoyo akan memberlakukan pemasangan 1.000 unit taping box untuk memantau transaksi hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan merekapitulasi seluruh transaksi bisnis, baik di hotel, tempat hiburan maupun restoran. Salah satunya dengan memasang taping box yang akan disebarkan sebanyak 1.000 unit.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Kota Palembang saat ini sudah melakukan uji coba pemasangan taping box di lima hotel dan restoran di Palembang. Sebanyak 1.000 unit taping box akan mulai dipasang, sekitar 400 unit akan selesai dipasang hingga akhir Desember 2018.

Menurut Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, pemasangan taping box di uji coba awal ternyata mengungkap fakta yang mengejutkan. Salah satu restoran cepat saji ternyata memanipulasi data transaksi yang selama ini dilaporkan.

“Ada data masuk di salah satu cabang restoran besar di Indonesia. Awalnya mereka hanya melaporkan transaksi sebesar Rp 40 juta,ternyata setelah dipasang taping box jumlahnya bahkan mencapai Rp 95 juta per bulan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (6/12/2018).

Kasus inilah yang membuat Pemkot Palembang menyegerakan pemasangan taping box di seluruh hotel, tempat hiburan dan restoran yang sudah mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Pemasangan ini juga guna merealisasikan kenaikan target PAD Kota Palembang sebesar Rp 500 miliar. Taping Box ini dinilai sangat efektif untuk menambah angka PAD Kota Palembang, karena ada transparansi pendapatan usaha di Palembang.

“Kalau ada 1.000 hotel dan restoran yang akan dipasang taping box saya rasa target PAD kita yang naik sekitar Rp 500 Milyar bisa tercapai," ungkapnya.

Pemkot Palembang juga menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Bank Sumselbabel (BSB), untuk mendampingi proses pencapaian target PAD 2019 mendatang.

Dengan kerjasama ini, orang nomor satu di Palembang ini mengharapkan tidak ada lagi pemilik restoran, hotel dan tempat hiburan yng melakukan kecurangan saat pelaporan pajak yang diperoleh.

 

Pajak Makanan

Transaksi Hotel dan Restoran di Palembang Akan Dipantau Ribuan Taping Box
Penjualan pempek Palembang menjadi salah satu sumber pajak yang bisa meningkatkan PAD Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Untuk mencapai pembangunan dan kesejahteraan, membutuhkan anggaran. Untuk itu kita terus genjot PAD agar pembangunan dapat berjalan," ungkapnya.

Wako Palembang juga mengharapkan seluruh restoran dan rumah makan bisa memberlakukan pajak sebesar 10 persen dari menu yang disajikan. Agar tambahan untuk pajaknya bisa meningkat. 

"Dalam satu hari ada 7 ton pempek yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Coba bayangkan kalau sebanyak itu juga menyumbang pajak daerah, pasti tidak sulit meningkatkan PAD kita," katanya.

Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar mengungkapkan, ada empat pajak daerah yang mereka evaluasi, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel dan pajak parkir.

“Ini potensi yang cukup besar untuk menaikkan PAD Palembang, bisa saja kenaikannya sampai Rp 1 Triliun. Kita coba tes kenaikan Rp 500 miliar. Kalau trennya bagus, akan kita naikkan lagi,” ujarnya.

Mereka juga meminta KPK untuk terus mendukung pemantauan laporan pajak restoran, tempat hiburan dan hotel di Palembang. Agar tidak terjadi kasus dugaan korupsi pajak yang sudah terungkap.

"Seperti salah satu gerai restoran tersebut, ternyata ada pajak yang belum dilaporkan. Kalau uangnya diambil, itu sama saja tindakan korupsi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya