Penonton Pesta Seks di Sleman Bisa Jadi Tersangka

Polisi masih akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta seks tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 15:00 WIB
Pesta seks
Ilustrasi pesta seks. (Sumber Flickr)

Liputan6.com, Sleman - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12).

"Tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti, ada dua orang yang kita tetapkan tersangka yaitu AS dan HK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Jumat (14/12/2018).

Menurut Hadi, dua orang laki-laki tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memperoleh keuntungan.

Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp 1,5 juta. "Kemudian, ada keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya," kata dia dilansir Antara.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal 298 KUHP terkait membiarkan orang melakukan perbuatan dengan orang lain, serta pasal 12 Undang-Undang (UU) tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," kata dia.

Adapun 10 orang lainnya yang diamankan saat penggerebekan pesta seks pada Selasa (11/12) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Sepuluh orang lainnya masih kita dalami lagi," kata dia.

Selain itu, menurut Hadi, polisi masih akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta seks tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.

"Dari keterangannya mereka ada empat kali, kita akan kembangkan terus," kata dia.

Sebelumnya, aparat Polda DIY menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah homestay di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB.

Dalam kasus pesta seks itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya