Info Kominfo soal Tsunami Terjang Aceh Awal Tahun Hoaks

Kepala Stasiun Klimatologi Aceh Besar, Wahyudin, memastikan kalau pesan yang tersebar itu adalah bohong alias hoaks. Terkait bulan besar (supermoon) itu adalah salah satu fase bulan di mana Bulan terletak di belakang Bumi ditinjau dari Matahari.

oleh Rino Abonita diperbarui 26 Des 2018, 08:01 WIB
Diterbitkan 26 Des 2018, 08:01 WIB
Info tsunami terjang Aceh awal tahun Hoaks
Info tsunami terjang Aceh awal tahun Hoaks (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Belum lama ini muncul pesan bernada meresahkan disebar di sejumlah grup WhatsApp. Pesan berantai itu berisi peringatan potensi bencana tsunami di Aceh antara tanggal 20 Desember hingga awal tahun.

Dalam pesan mengatasnamakan Kominfo Banda Aceh dan Aceh Besar itu, warga diimbau waspada dan bersiap diri. Alasannya, akan ada peristiwa alam yang berkaitan dengan gelombang pasang.

Potensi terjadi bencana disebut-sebut akibat fenomena tidak ada gerhana, supermoon atau sejenisnya. Sementara, bulan terlihat besar menyebabkan terjadinya pasang surut gelombang dengan tidak menentu.

"Dan dipastikan kepada rekan semua agar dapat mengetahui jalur evakuasi terdekat untuk berlindung dari kebencanaan alam," demikian bunyi pesan tersebut.

Pesan berantai ini membuat sejumlah warga resah. Terlebih soal tsunami. Seorang di antaranya Irman Hamidi (32), warga Aceh Besar.

"Ini membuat kita resah. Mana bawa-bawa nama Kominfo Aceh Besar lagi. Kalau betul kan bahaya juga," keluh Irman, Selasa, 25 Desember 2018.

Kepala Stasiun Klimatologi Aceh Besar, Wahyudin, memastikan kalau pesan yang tersebar itu adalah bohong alias hoaks. Terkait bulan besar (supermoon) itu adalah salah satu fase bulan di mana bulan terletak di belakang Bumi ditinjau dari Matahari.

"Karena satu siklus bulan lamanya 29,5 hari, maka bulan purnama biasanya terjadi di antara hari ke-14 dan 15 dalam kalender lunar atau hijriah," jelas Wahyudin kepada Liputan6.com.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ahmad Dadek, mengatakan Kominfo tidak pernah dan tidak berhak mengeluarkan pernyataan atau peringatan sejenis seperti tertulis di dalam pesan tersebut.

"Dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia yang berhak menerbitkan peringatan dini adalah BMKG. Masyarakat wajib belajar dan mengetahui bencana yang ada di sekelilingnya dan cara pengurangan risikonya dan BPBA bertanggung jawab untuk mensosialisasikan pengurangan risiko bencana," ujar Dadek.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya