Liputan6.com, Bengkulu - Seolah tidak ada takutnya, seorang pria perlente ES (29) nekat membobol kotak amal atau celengan berisi uang di Mesjid Al-Huda yang berada di Jalan Tutwuri RT 15 RW 03 Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Dalam melakukan aksinya, ES bahkan mengendarai mobil sedan warna merah BD 1632 CH dan membawa kabur uang hasil jarahan di rumah ibadah tersebut.
Kapolsek Teluk Segara Kota Bengkulu Kompol Jauhari mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka ES dengan memarkirkan kendaraannya dengan posisi menghadap keluar pagar masjid. Posisi parkirnya juga diatur sedemikian rupa, menutupi kotak amal atau celengan dari pandangan orang dari luar pagar.
Advertisement
"Dia beraksi sendirian, saat masjid sedang sepi menjelang Salat Zuhur, sekira jam 12.00 WIB," ujar Jauhari di Mapolsek Teluk Segara Bengkulu Selasa, 19 Maret 2019.
Baca Juga
ES lalu merusak kunci gembok kotak amal yang menempel di beton masjid itu menggunakan obeng. Setelah gembok terbongkar, lalu seluruh isi kotak amal termasuk uang koin recehan berjumlah Rp7.424.300 dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dilempar ke jok belakang mobil yang pintunya sengaja dibuka sejak awal.
Dengan santainya, lalu ES membawa mobil keluar pekarangan masjid dan kabur. Untung saja, salah seorang warga yang biasa menjadi petugas parkir masjid melihat kendaraan itu dan mencatat plat nomor mobil sedan warna merah itu dan melapor ke Mapolsek Teluk Segara Kota Bengkulu.
Menurut Kapolsek, setelah berkoordinasi dengan petugas di bagian identifikasi kendaraan, didapatkan alamat tersangka yang tinggal di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Tidak hanya melacak keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Teluk Segara juga melakukan penyisiran dan menjaga kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar kota.
Pukul 13.30 WIB, aparat mendapat laporan masyarakat, kendaraan yang dicurigai tersebut lewat di Simpang 4 Nakau menuju Jalan Buntu ke wilayah Air Sebakul. Unit Reskrim lalu bergerak menelusuri petunjuk tersebut. Pukul 15.30 WIB, terlihat sedan merah yang tengah parkir di bawah pohon jambu di pinggir jalanan yang sepi. Tersangka yang sedang menghitung uang hasil jarahan kotak amal masjid itu lalu ditangkap tanpa perlawanan.
Â
Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Penangkapan tersangka pembobol kotak amal Masjid Al-Huda Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu membuka tabir baru. Hasil penyelidikan terhadap tersangka ES, ternyata merupakan bekas anggota kepolisian yang sudah diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa izin.
Kepala Unit Reskrim Polsek Teluk Segara Aleksander mengatakan, ES merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Papua dengan pangkat Brigadir Satu Polisi (Briptu). ES bahkan juga mengaku pernah bergabung di Satuan Brigadir Mobil (Sat Brimob) Polda Papua.
"Diberhentikan dari kepolisian karena disersi," tegas Aleksander.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp7.424.300 dan satu unit obeng yang digunakan untuk merusak gembok kotak amal. Turut diamankan juga satu unit mobil sedan warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka ES terancam melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 363 Juncto Palas 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka ES masih dalam proses pemberkasan dan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu bila penyidikan dan pemberkasan dirampungkan.
"Setelah rampung segera dilimpahkan," kata Aleksander.
Tersangka ES kepada wartawan mengaku berbuat nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain terlilit utang, dia juga harus membayar cicilan mobil yang saat ini menjadi barang bukti kepolisian.
"Saya terdesak utang dan harus bayar kredit mobil," ujar ES.
Â
Advertisement