Bengkulu Masuk Kategori Rawan Pemilu 2019

Tingkat Rawan Pemilu Provinsi Bengkulu tahun 2019 mencapai 50,37 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata kerawanan nasional yang hanya tercatat sebesar 49,63 persen

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 17 Apr 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2019, 00:00 WIB
Bengkulu Masuk Kategori Rawan Pemilu 2019
Bawaslu Provinsi Bengkulu merilis angka Indeks Kerawanan Pemilu 2019 dan memastikan tingkat kerawanan daerah ini diatas rata-rata nasional (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Provinsi Bengkulu masuk dalam kategori rawan pemilu yang akan digelar Rabu 17 April 2019. Hasil identifikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu, dari 6.165 Tempat Pemugutan Suara aau TPS, 4.415 di antaranya merupakan TPS rawan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, tingkat rawan pemilu Provinsi Bengkulu tahun 2019 mencapai 50,37 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata kerawanan nasional yang hanya tercatat sebesar 49,63 persen saja.

Angka tersebut, sebaiknya tidak menjadi polemik, sebab tingkat kerawanan sedang atau tinggi jangan dikategorikan jelek atau buruk. Tolak ukurnya ditarik dari berbagai macam indikator dan memberikan peringatan dini untuk semua pihak.

"Banyak hal yang harus kita maksimalkan dalam pengawasan," tegas Parsadaan di Bengkulu Senin 15 April 2019.

Peningkatan pengawasan juga termasuk partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi awal akan terus dilakukan. Angka 50,37 persen tersebut merupakan angka Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP yang sudah diperbaharui menjelang hari pencoblosan.

Tingkat rawan pemilu tertinggi ada di TPS yang dekat dengan tempat pendidikan, Lapas dan beberapa lokasi lain yang masuk dalam indikator kerawanan. Fokus pengawasan di lokasi rawan pemilu tersebut menjadi catatan khusus Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Indikator utama lainnya, terkait sejarah pelaksanaan Pemilu di Bengkulu," ungkap Parsadaan.

 

 

 

Waspada Kerusuhan Pemilu Kabupaten Kaur

Bengkulu Masuk Kategori Rawan Pemilu 2019
Indeks Kerawanan Pemilu Provinsi Bengkulu mencapai angka 50,37 persen dan masuk dalam zona merah rawan pemilu 2019 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Provinsi Bengkulu memiliki catatan kelam saat pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Kaur tahun 2005 lalu. Terjadi amuk masa dan kerusuhan yang meluas ketika masyarakat melakukan tindakan anarkis karena tidak menerima hasil pemilu kada saat itu.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, berkaca dari kerusuhan Kaur saat itu, pihaknya saat ini sangat mewaspadai netralitas penyelenggara pemilu. Ini merupakan catatan khusus dan masuk dalam ketagori indikator kerawanan Pemilu 2019.

"Salah satu penyebab peristiwa kerusuhan di Kaur itu, penyelenggara tidak netral," ungkap Parsadaan.

Kerusuhan yang mencapai klimaks hingga menyebabkan peristiwa bakar membakar aset negara termasuk kantor Bupati dan fasilitas lain tersebut juga tetap diwaspadai. Pihak Bawaslu sebagai penanggung jawab pengawasan Pemilu 2019 tidak mau kecolongan dan berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi ini.

"Netralitas penyelenggara yang menjadi catatan penting," kata Parsadaan.

 

5 Wilayah Masuk Kategori Rawan

Bengkulu Masuk Kategori Rawan Pemilu 2019
Lima wilayah kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu tercatat diatas 50 persen dan melebihi rata-rata nasional (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 5 dari wilayah kabupaten kota masuk dalam kategori rawan. Bahkan angka kerawanan yang tercatat dalam indeks kerawanan (IKP) pemilu 2019 berada pada posisi diatas 50 persen.

Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkulu Fatimah Siregar mengatakan, wilayah dengan IKP tertinggi adalah Kabupaten Rejang Lebong dengan angka 56,96 persen, disusul kabupaten Kaur dengan tingkat kerawanan mencapai 53,57 persen dan Bengkulu Utara dengan 63,28 persen. Dua wilayah lain adalah Kabupaten Seluma dengan tingkat kerawanan 52,26 persen dan Kota Bengkulu dengan angka 51,47 persen.

"Ada empat alat ukur yang kami jadikan indikator," ungkap Fatimah.

Keempat indikator untuk mengukur indeks kerawanan pemilu itu adalah Penyelenggara Pemilu yang Bebas dan adil, konteks sosial politik, kontestasi dan partisipasi politik. Khusus dalam konteks sosial politik terjadi gangguan keamanan sebelum pemilu, kekerasan atau intimidasi kepada penyelenggara, antar peserta atau calon, dan antar pemilih.

"Indikasi lain adalah penyalahgunaan wewenang, intimdasi oleh birokrasi, mobilisasi dengan ancaman dan mobilisasi dengan politik uang," kata Fatimah Siregar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya