50 Desa di Nias Selatan Belum Selenggarakan Pemungutan Suara Pemilu 2019

Ketua KPU Sumatera Utara sudah membuat ancang-ancang agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 yang sempat tertunda tersebut dilakukan dalam minggu ini.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Apr 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2019, 19:15 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Nias Selatan - Sebanyak 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) harus menunda pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan logistik Pemilu belum disalurkan.

Koordinatior Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan, ada sekitar 50 desa di 5 kecamatan yang berada di Nisel belum melakukan pemungutan suara.

"Hingga kini, masyarakat yang ada di 5 kecamatan itu belum melakukan pencoblosan," kata Herdensi, Kamis (18/4/2019).

Herdensi menjelaskan, 5 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino, Kecamatan Sidua'ori, Kecamatan Somambawa, dan Lolowau. Infrastruktur yang kurang bagus menjadi penyebab logistik Pemilu belum terdistribusi.

"Terkendala pada pendistribusian logistik disebabkan infrastruktur kurang bagus," jelasnya.

Herdensi mengaku, hal tersebut sebelumnya sudah diwanti-wanti oleh pihaknya. KPU Sumut sudah turun ke lokasi untuk meninjau 5 kabupaten di Nias Selatan guna melakukan evaluasi dan meminta kepada KPU Nisel segera melakukan pemungutan ulang.

"Oleh karena itu KPU Sumut akan meminta KPU Nisel untuk melakukan pemungutan suara susulan di 5 kecamatan itu," Herdensi memungkasi.

Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhansi mengatakan, alasan pihaknya turun ke Nias Selatan untuk membahas terkait penundaan pemungutan suara akibat masalah distribusi logistik Pemilu 2019.

Yulhasni mengaku, dirinya langsung memimpin koordinasi dengan jajaran KPU di Nias Selatan bersama pihak terkait lainnya dalam rangka membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

"Kita juga akan bahas teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut," ujarnya.

Yulhasni menyebut, meski belum ditentukan, tetapi mereka sudah membuat ancang-ancang agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 yang sempat tertunda tersebut dilakukan dalam minggu ini. Meski dalam aturan diberi tenggat waktu hingga 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"Minggu ini juga rencanannya kami laksanakan. Kemungkinan Sabtu ini. Kalau lama-lama jadi banyak tanggapan orang lain," Yulhasni menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya