Liputan6.com, Puncak Jaya - Polda Papua terus memburu penyebar video berdurasi 5.08 detik yang memperlihatkan pembakaran ribuan lembar surat suara di Kantor Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, video yang beredar luas itu adalah benar terkait pembakaran surat suara. Hanya saja kertas suara tersebut sudah dipakai pada pemilu 17 April lalu dan tak digunakan kembali.
Baca Juga
"Kantor distrik itu kan kecil, jadi warga membersihkan kelengkapan pemilu kemarin dengan cara dibakar. Surat suara itu intiya sudah tak diterpakai lagi," jelas Kamal, Rabu (23/4/2019).
Advertisement
Kamal melanjutkan, dokumen kelengkapan penghitungan perolehan suara di Distrik Tingginambut telah berada di Mulia, ibukota Kabupaten Puncak Jaya dan saat ini dalam penghitungan di kabupaten.
"Termasuk dokumen C1 sudah berada di Mulia dan salam posisi aman. Kabupaten Puncak Jaya itu kan seluruhnya menggunakan sistem noken dengan cara ikat," kata Kamal.
Video pembakaran surat suara tersebar luas di tengah masyarakat Papua, melalui Facebook maupun lewat grup Whatsapp. Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menegaskan akan melakukan investigasi terkait beredarnya video tersebut. Bawaslu setempat akan langung menyelidiki ke lokasi tersebut dengan mengirimkan anggotanya.
"Besok, Bawaslu Papua akan ke Tingginambut, untuk berkoordinasi langsung dengan panwas distrik. Kami juga baru tau terkait video ini," kata Amandus.
Sementara itu, Kapolres Puncak Jaya, AKBP Ari J Purwanto menyebutkan video dan berita yang beredar adalah informasi bohong, sebab Pemilu di Tingginambut berakhir aman.
"Dokumen penting C1 sudah diamankan, termasuk C1 KWK, serta rekapan berita acara tingkat distrik, semua sudah aman. Masyarakat membakar surat suara, karena dokumen itu sudah tidak dibutuhkan lagi," katanya menambahkan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: