Liputan6.com, Jember - Setelah dua pekan dilakukan penyelidikan, pelaku teror pembakaran yang meresahkan dua desa, yakni Desa Jubung Dan Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi. Keduanya adalah TN (35) warga Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, dan NH (34), warga Dusun Ampu, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.Â
"Kedua tersangka ini kami tangkap, hari Minggu kemarin (12/5/019), setelah 2 minggu dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa sore (14/5/2019).   Â
Dia menjelaskan, para pelaku teror di Jember pada Sabtu, 27 April 2019, dengan membakar 3 mobil dan 1 gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Al-Ikhlas di 3 tempat berbeda dalam semalam dalam waktu yang bersamaan.   Â
Advertisement
Dua mobil milik Puspo Yudho warga Perum Kodim 167 Dusun Krajan Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, dibakar 1 berhasil diselamatkan serta  Paud Al Ikhlash Dusun Jubung Lor Desa Jubung Kecamatan Sukorambi. Selain itu keduanya membakar mobil kijang milik Asnawi, Dusun Ampu Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi.
"Modus pembakaran keduanya memanfaatkan kain bekas yang diberi bensin, kemudian dibakar. Keduanya kemudian naik sepeda motor, pindah untuk membakar tempat lainnya," jelas Kusworo.  Â
Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Sukorambi. Karena itu Kapolsek Sukorambi, AKP Ribut Budiono berkoordinasi dengan Polres Jember, untuk mengungkap dugaan teror pembakaran 3 mobil dan 1 paud.
"Kami mendatangkan Tim ahli Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polda Jatim, untuk meneliti penyebab kebakaran tersebut," katanya.Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik tersebut, penyidik bekerja siang dan malam untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah mendalami penyelidikan kasus tersebut, dengan mengumpulkan keterangan saksi, akhirnya mengerucut kepada kedua tersangka ini.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi berhasil menangkap kedua orang tersebut sebagai tersangka teror di Jember.
Â
Residivis
Kusworo juga mengungkapkan, kedua tersangka ini adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Tersangka TN, pernah dipenjara pada 2002 karena kasus perjudian dan kasus sajam pada 2012. Sedangkan tersangka NH pernah dipidana penjara di Lapas Jember dalam Perkara UU Kesehatan, sebagai pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya).
"Motif mengganggu ketertiban, untuk mencari perhatian publik dan mendapat imbalan uang," tandas Kusworo.   Â
Sebab, sebagai residivis, keduanya tidak ingin dipandang sebelah mata. Keduanya minta diperhatikan, bisa dilibatkan di kegiatan desa, jika ingin desanya jadi aman. Karena itu, keduanya berulah dengan membuat teror, berupa pembakaran.   Â
Kusworo masih terus mendalami motif teror tersebut, karena keterangan kedua tersangka ini berubah-ubah. Bisa juga dikaitkan dengan Pilkades serentak yang akan digelar bulan November 2019 mendatang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang perusakan terhadap barang secara bersama disubsiderkan dengan Pasal 187 Yo 55 KUHP, pidana 12 tahun," katanya.Â
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX B – 6313 UHH, 1 (Satu) unit sepeda motor Supra Hitam, sebuah korek api gas warna merah, sebuah celana training hitam, sebuah kaos oblong bertulis Armani EXchaing, sebuah topi hitam bertulis pemburu, selang kecil 1 meter dan tutup botol air mineral.  Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement