Bulan Ramadan, Pedagang Miras Masih Bandel

Selama bulan suci Ramadan peredaran minuman keras di Garut, Jawa Barat, justru semakin meningkat dibanding hari biasa.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 28 Mei 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 13:00 WIB
Ribuan botol miras hasil operasi sebagai barang bukti yang berhasil diamankan Satpol PP selama tiga pekan pertama puasa Ramadan tahun ini, angka ini terus naik dibanding bulan biasa
Ribuan botol miras hasil operasi sebagai barang bukti yang berhasil diamankan Satpol PP selama tiga pekan pertama puasa Ramadan tahun ini, angka ini terus naik dibanding bulan biasa (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Peredaran minuman keras (miras) di kabupaten Garut, Jawa Barat selama Ramadan berlangsung semakin mengkhawatirkan. Terbaru, sekitar 6.554 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, dalam tiga pekan puasa.

Sebelumnya pada Selasa (14/5/2019) lalu, Satuan Narkoba Polres Garut, berhasil menyita 144 kardus atau sekitar 3.456 botol miras beralkohol, di sebuah gudang rumah janda kaya, di Jalan Ahmad Yani Timur, Karangpawitan, Garut. Dua orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Total sekitar sekitar 10.010 botol berhasil diamankan petugas gabungan Polres dan Satpol PP Garut dalam tiga pekan pertama Ramadan. Hasil dugaan sementara barang haram tersebut akan diedarkan menjelang perayaan lebaran idul fitri nanti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Garut Hendra S. Gumilang mengatakan, sejak hari pertama memasuki bulan suci Ramadan, lembaganya langsung mengefektifkan operasi pekat alias penyakit masyarakat. “Totalnya 6.554 botol miras, terdiri dari 21 jenis dan merk,” ujarnya, Senin (27/5/2019).

Menurutnya masuknya bulan suci Ramadan, tidak menyurutkan intensitas peredaran miras di Garut. Bahkan intensitas peredaran selama Ramadan, justru naik signifikan dibanding hari biasa.

“Ribuan botol miras yang berhasil diamankan rencananya memang untuk stok malam takbiran,” kata dia.

Dalam tiga pertama pelaksanaan operasi pekat, sebagian besar barang haram tersebut berhasil diamankan dari warung atau kios kecil di wilayah perkotaan Garut, mulai Kecamatan Tarogong Kidul dan Garut Kota.

“Jumlah paling banyak didapatkan dari kawasan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul,” kata dia.

Dalam beberapa kali operasi pekat yang dilakukan lembaganya, mampu membuat pemilik kocar-kacir kabur meninggalkan barang haram tersebut. “Tetapi ada juga beberapa di antaranya yang berhasil kita amankan,” ujarnya.

Bahkan dalam penyelidikan selanjutnya, penyimpaan barang haram tersebut terbilang berani sebab disimpan ditempat terbuka, yang tidak dicurigai warga. Seperti selokan, tempat sampah, tumpukan batako, dan juga roda-roda tempat berjualan makanan.

“Namun berkat berkat informasi yang kita dapatklan, akhirnya ribuan botl miras itupun berhasil kita amankan,” ungkap dia seraya menambahkan, selain Ramadan kegiatan operasi pekat ini juga dilakukan pada bulan biasa.

 

Perda Miras Tidak Mempan

Ratusan dus yang berisi ribuan botol miras berhasil diamankan Satpol PP Garut selama tiga pekan puasa Ramadan
Ratusan dus yang berisi ribuan botol miras berhasil diamankan Satpol PP Garut selama tiga pekan puasa Ramadan (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Naiknya peredaran miras selama Ramadan menunjukan masih lemahnya realiasai penerapan aturan peraturan daerah di lapangan. Lemahnya penegakan, serta rendahnya sangksi membuat masyarakat, seolah tidak khawatir dengan ancaman peraturan itu.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, di antaranya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan dan/atau menyajikan minuman beralkohol, mengkonsumsi atau menyalahgunakan minuman beralkohol, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, larangan untuk tidak mabuk yang disebabkan minuman beralkohol, meracik, meramu atau perbuatan lain yang menghasilkan minuman beralkohol baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk diperjualbelikan, dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat di daerah yang belum memenuhi batas usia.

Dalam Perda juga diterangkan bahwa yang disebut minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan cara memberi perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Untuk menekan peredaran barang haram tersebut, rencannya seluruh barang bukti sitaan, bakal segera dimusnahkan dalam waktu dekat, dengan menggandengan Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Perang pemda Garut terhadap peredaran miras memang sudah bukan rahasia umum. Banyaknya korban yang berjatuhan, terutama oleh miras oplosan, menyebabkan pemda terus giat melancarkan operasi pekat dengan sasaran peredaran miras.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya