Liputan6.com, Jambi - Polisi menangkap pemuda bernama Dian Sanjaya (22), warga Kota Jambi, lantaran menyebarkan foto bugil sang kekasih. Dia menyebarkan foto bugil itu karena sakit hati diputuskan cintanya.
Berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja, korban tidak tahan dengan perlakuan tersangka terhadapnya dan akhirnya meminta putus.
"Tersangka ini menyebarkan foto bugil, bahkan foto hubungan intim dirinya dengan mantan kekasihnya itu, melalui pesan WhatsApp," katanya di Jambi, Selasa (2/7/2019), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Saat diperiksa polisi, tersangka juga mengaku pernah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali di hotel. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 helai baju yang dipakai korban. Tersangka dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Kompol Yuyan.
Hal serupa juga terjadi di Aceh bulan lalu. AU (31), seorang pria di Bireun, Aceh ditangkap kepolisian setelah menyebarkan video bugil milik mantan pacarnya di Facebook. Pria tersebut nekat melakukannya karena sakit hati setelah diputuskan oleh pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Eko Rendi Oktama menuturkan korban awalnya menerima pesan WhatsApp dari pelaku berupa screenshot video vulgar miliknya yang sudah tersebar di Facebook.
Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pornograf dan UU ITE akibat perbuatannya. Tindakan penyebaran foto bugil dikenal dengan istilah revenge porn, yakni penyebaran bentuk visual (foto, video) seseorang yang berbau seksual tanpa ada persetujuan di salah satu atau lebih pihak. Tujuannya untuk balas dendam dan mempermalukan pihak tersebut.
(Tito Gildas, mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)
Â
Simak video pilihan berikut ini: