Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Tangani Lubang Tambang

Pemprov Kalimantan akan membentuk tim khusus penanganan lubang bekas tambang batu bara yang sudah menewaskan 35 orang.

oleh Abelda RN diperbarui 18 Jul 2019, 00:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 00:30 WIB
Lubang Tambang Batu Bara
Pemprov Kalimantan akan membentuk tim khusus penanganan lubang bekas tambang batu bara yang sudah menewaskan 35 orang. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan - Pemprov Kalimantan akan membentuk tim khusus penanganan lubang bekas tambang batu bara. Tim yang beranggotakan inspektur tambang dan penyidik polisi itu nantinya bertugas menuntaskan masalah lubang tambang di Kalimantan yang sudah menewaskan 35 orang itu. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim, Wahyu Widhi Heranata kepada Liputan6.com, Selasa (16/7/2019) mengatakan, Pemprov Kaltim sedang merumuskan bentuk kerja sama tim khusus itu. Saat bersamaan, aparat Distamben Kaltim mendata ulang berbagai masalah industri tambang saat ini.

"Saya sedang merumuskan bentuk kerjasama tim yang nanti akan dilaporkan dahulu pada Sekretaris Provinsi Kaltim. Setelah akan dilakukan kesepakatan kerja sama bersama Polda Kaltim," kata Wahyu. 

Wahyu mengharapkan, tim bentukannya mampu koordinasi dengan baik dalam penanganan kasus lingkungan. Menurutnya, perlu teknik khusus menangani masalah lingkungan, mengingat pelakunya perusahaan ilegal bahkan yang berizin.

"Nanti yang ditindak bukan hanya perusahaan ilegal. Perusahaan legal bila melanggar aturan juga dikenakan sanksi tegas. Semuanya akan kami tangani agar masalahnya cepat selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Wahyu mengaku sempat membentuk tim kecil bersama penyidik polres di lokasi tambang bermasalah. Kerja sama bersifat temporer guna menginvestigasi laporan masyarakat.

"Sebelumnya sudah ada kerja sama dengan polisi di kota/kabupaten. Kerja sama dengan Polda Kaltim diharapkan mampu memaksimalkan permasalahan tambang," tuturnya.

Sementara itu, Polda Kaltim mengaku belum mengetahui konsep kerja sama ditawarkan pemerintah daerah. Hingga saat ini, mereka masih menunggu model penyidikan lubang bekas tambang.

"Kalau pemprov sudah menyampaikan teknis kerjasamanya, baru bisa dikomentari polisi," imbuhnya.

 Simak video pilihan berikut:

Tanggapan Jatam

Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) justru memandang sebelah mata upaya Pemprov dan Polda Kaltim. Jatam Kaltim pesimis kerja sama keduanya mampu mengatasi masalah. Kedua instansi itu dianggap hanya sekadar berwacana soal penanggulangan lubang tambang.

"Tidak akan mampu berbuat banyak kerja sama ini, seperti rencana-rencana mereka sebelumnya," keluh Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.

Pradharma juga telah berulang kali menyerukan moratorium penerbitan izin tambang di Kaltim. Selain itu, Jatam pun mendesak perumusan peraturan daerah (Perda) tentang pemulihan area pascatambang.

Aturan bisa menjadi pijakan hukum menekan perusahaan melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan. Sayangnya, usulan ini langsung ditolak politikus di DPRD Kaltim.

"Banyak pejabat politik Kaltim yang disandera kepentingan tambang," keluh Pradharma.

Demikian pula Polda Kaltim disebut tebang pilih menangani kasus tambang. Sejumlah laporan tambang liar dibiarkan tanpa kejelasan.

"Polisi terkesan tebang pilih penindakan tambang ilegal," ungkap Pradharma, seraya menambahkan ada kesepakatan penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia ditandatangani Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan TNI.

"Zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah ada kesepakatan ini. Namun minim praktik di lapangan," sesalnya.

Pradharma mencontohkan aktivitas tambang CV Sanga Sanga Perkasa di Samboja Kutai Kartanegara. Meskipun mengantongi izin usaha, menurutnya perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) ini belum memiliki izin lingkungan.

"Masyarakat sudah melaporkan sudah lama, penindakan hukumnya tidak ada dari polisi," tuturnya.

Demikian pula aktivitas tambang PT Kencana Wilsa di Kampung Ongko Asa Kutai Barat. Permasalahan kasus perusahaan tambang ini sama dilakukan CV Sanga Sanga Perkasa.

"Warga melaporkan ke Polres Kutai Barat setahun silam, sekarang juga belum ada kejelasan penyidikannya," sebutnya.

Setali tiga uang komitmen TNI soal lubang tambang. Insiden tambang longsor di Makroman Samarinda berjarak 500 meter dari asrama TNI. Sehingga kemudian Jatam menduga keterlibatan oknum TNI di konsesi PT Lanna Harita Indonesia ini.

"Ada oknum TNI terlibat di tambang ini, aktifitas tambang tanpa mengindahkan keselamatan," papar Pradharma.

Kalaupun Pemprov Kaltim membuat tim khusus, Pradharma meminta mereka transparan dalam proses penegakan hukum. Apalagi pembentukan tim khusus ini tentunya menyedot anggaran daerah.

"Agar terukur program kerja yang dilakukan mereka. Jangan menjadi pemborosan dimana hasilnya juga belum memuaskan," ujarnya.

 

35 Anak Tewas

Kajian Jatam menyimpulkan, 72 persen wilayah Kaltim seluas 12,7 juta hektare beralih menjadi area tambang dan kebun kelapa sawit. Sementara sektor pertanian hanya seluas 69 ribu hektare atau 1 persen dari total wilayahnya.Kaltim menerbitkan 1.404 izin IUP hampir seluruh kota/kabupaten. Pemerintah pusat pun turut menerbitkan 20 izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Kerusakan lingkungan terparah terjadi di Samarinda dimana 71 persen wilayah beralih fungsi menjadi tambang. Pemkot Samarinda meninggalkan warisan 76 izin dan 300 lubang galian tambang. Polda Kaltim sempat membuka kasus lubang tambang awal tahun 2016 silam di mana jumlah korban mencapai 19 jiwa.

Kala itu, Polres Samarinda dan Kukar mengkaji kasusnya apakah masuk pidana atau kelalaian. Polisi juga mengkritik kebijakan obral izin berdampak masalah lingkungan. Pada tahun sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat perusahaan di Samarinda dan Kukar. Perusahaan ini diduga penyebab tewasnya 19 anak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya