Liputan6.com, Palangka Raya - Sejumlah warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengaku merasa kecewa dengan aturan sepihak dari pemerintah provinsi, terkait larangan pengiriman obat tradisional berupa akar Bajakah melalui jasa pengiriman yang ada di daerah itu.
Salah seorang warga Kota Palangka Raya yang tinggal di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Agus membenarkan bahwa paketa barang miliknya yang berisi akar Bajakah tidak bisa dikirim melalui jasa pengiriman JNE express.
Di mana akar tersebut untuk pemesanan pihak keluarga, teman maupun sejumlah orang yang percaya dengan khasiat obat tradisional tersebut di luar Kalteng.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Kalau memang melarang warga membawa akar Bajakah ke luar daerah ini, seharusnya pemerintah provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) maupun imbauan untuk bisa melarang mengenai hal itu, sehingga warga bisa mengetahui secara jelas dan memakluminya" tegasnya, Sabtu (17/8/2019) dilansir Antara.
Anehnya pemprov ketika hal ini viral, tiba-tiba saja melarang masyarakat untuk membawa ke luar Kalteng.
Ia mengatakan, bahwa tiba-tiba saja ada pengumuman dari sejumlah jasa pengiriman menyatakan bahwa "pengiriman paket herbal khususnya Bajakah, untuk sementara waktu stop untuk dikirim". Dan hal ini sudah membuat sejumlah warga mungkin puluhan oarang yang ingin mengirim paketan akar Bajakah untuk keluarga maupun kerabat yang ada di luar daerah batal dikirimkan.
Pihaknya sangat kecewa dengan adanya larangan tersebut. Tindakan Gubernur Kalteng yang melarang hal ini dianggapnya arogan. Padahal obat penyembuh penyakit kanker ini belum resmi dipatenkan.
Namun, dengan adanya larangan dari pemprov setempat, pihaknya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak sehingga harus merelakan akar Bajakah dibawa pulang kembali ke rumah.
Â
Ada Jalur Lain?
Warga lainnya, Rusdiah mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya juga tidak sepenuhnya menyalahkan pemprov.
"Mungkin niat pemrov baik dalam melindungi hasil temuan rahasia terbesar alam yang dimiliki Kalteng, namun hanya saja perlu adanya regulasi baik itu perwali maupun perbup atau imbauan kepada warga Kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk mengetahui alasan pelarangan tersebut, sehingga tidak terkesan atau dinilai terburu-buru dalam memutuskan sebuah kebijakan kongkret," kata karyawan swasta itu.
Selanjutnya, salah satu karyawan JNE express yang berada di Jalan Seth Adji, Idan membenarkan adanya pelarangan akar Bajakah tidak dapat dikirim untuk semetara waktu.
"Ya mas sejak sore tadi ada larangan paketan berisi akar Bajakah tidak bisa di kirim melalui jalur udara, karena pihak Bandara Tjilik Riwut melarangnya," katanya.
Idan menjelaskan, larangan tersebut berlaku dari Jumat (16/8), informasinya karena adanya instruksi dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta sejumlah instansi yang siang itu mendatangi pihak Bandara Tjilik Riwut dan kantor Karantina.
Dengan adanya hal tersebut, maka pihak JNE express tidak menerima sementara paket pengiriman milik masyarakat yang didalamnya berisikan obat yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit kanker tersebut.
Namun, untuk paketan milik masyarakat yang berisi akar Bajakah yang sudah terlanjur diterima pihak JNE, pihaknya tetap akan mengantarkan paketan sesuai ke tujuan.
"Hanya saja tidak melalui jalur udara, melainkan bisa melalui jalur lain yakni menggunakan jalur kapal laut," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement