Akal Bulus Petani Perkosa dan Bekap Siswi SMA di Ngawi

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M. Khoirul Hidayat mengatakan, keduanya berkenalan lewat Facebook dua bulan silam. Kemudian bujuk rayu Sa pun giat dilancarkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Agu 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 21:00 WIB
Petani Bekap Siswa SMA di Ngawi
Petani Bekap Siswa SMA di Ngawi (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Ngawi - Nasib tragis dialami Si (17), warga Kabupaten Ngawi itu disekap dua hari oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook, Sa (26).

Bengisnya, warga Desa Babadan, Kecamatan Paron itu juga memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tak tanggung - tanggung, tiga kali siswi kelas 3 SMA itu digauli.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M. Khoirul Hidayat mengatakan, keduanya berkenalan lewat Facebook dua bulan silam. Kemudian bujuk rayu Sa pun giat dilancarkan.

Janji manis pria yang berprofesi sebagai petani itu membuat Si sudi diajak bertemu Minggu (25/8/2019) lalu. Tak puas hanya kopi darat, bualan Sa dilanjutkan mengajak gadis muda itu mampir ke rumahnya. Disana, Si yang terbuai akal bulus langsung disekap Sa dalam kamar.

"Korban dikunci dikamar dua hari, tak boleh keluar untuk makan dan minum bahkan diambilkan," tutur Khoirul, Sabtu (31/8/2019).

Berdasar pengakuan korban saat disekap, Sa memaksa Si melayani nafsu bejatnya. Sedikitnya tiga kali siswi SMA itu digauli. "Jejaknya dihilangkan. Handphone korban dimatikan oleh pelaku," terang mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini.

Usai puas melampiaskan nafsu, Sa lantas meminta rekannya mengantar korban Selasa (27/8/2019) lalu. "Sementara keluarga korban kebingungan mencari putri mereka,’" ungkapnya.

Mendapati putrinya pulang dengan kondisi lunglai, Si dicecar puluhan pertanyaan. Kelakuan bejat Sa pun terkuak. Dan keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dirumahnya. Pelaku pun dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016.

Sementara korban mendapat penanganan psikolog untuk memulihkan kondisi usai mengalami kejadian tersebut. "Karena korban masih dibawah umur, jadi kita tangani lewat PPA," katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya berharap orang tua dan remaja putri lebih waspada. Mengingat kasus serupa beberapa kali terjadi tak hanya di Ngawi. Dan bijaklah dalam menggunakan media sosial.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya