Kejaksaan Tinggi Riau Tahan Tersangka Korupsi Dana Penelitian Pendidikan

Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka korupsi penelitian UIR karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara. Tersangka dana hibah UIR ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak sehat.

oleh M Syukur diperbarui 24 Okt 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 15:00 WIB
Tersangka korupsi penilitian UIR tidak mau menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka korupsi penilitian UIR tidak mau menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi Abdullah Sulaiman sempat bernapas lega ketika tim medis menyatakan kondisinya tidak sehat. Dia sempat berpikir lolos dari bui karena kondisinya tak mungkin membuat penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menerapkan pidana badan.

Namun, semuanya buyar ketika penyidik membawanya ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk cek kesehatan secara menyeluruh. Dokter di sana menyatakan fisik tersangka korupsi penelitian UIR (Universitas Islam Riau) itu bisa ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi SH menyebut mantan pembantu rektor IV itu ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Rabu malam, 23 Oktober 2019. Pemeriksaan medis dilakukan sejak petang hingga malam hari.

"Pukul 20.00 WIB diantarkan ke Rutan, sebelumnya juga diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Hilman, Kamis pagi, 24 Oktober 2019.

Hilman menjelaskan, tersangka ketiga dalam korupsi dengan kerugian negara Rp2,4 miliar itu keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.00 WIB. Penyidik memang sudah berencana menahannya untuk mempermudah penyidikan.

Dokter umum didatangkan ke ruang pemeriksaan. Kondisi tersangka sempat drop karena detak jantungnya lemah sehingga dokter menyebut ada gejala jantung terhadap pria beruban itu.

"Pemeriksaan awal oleh dokter, disimpulkan tersangka tidak sehat," sebut Hilman.

Menurut Hilman, kesehatan merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika seorang tersangka korupsi ditahan. Kalau dokter menyatakan tidak sehat dan tetap dipaksakan ditahan, maka bisa saja Rutan menolak penitipan.

"Orang sakit di Rutan saja harus dibantarkan, diobati di luar. Makanya tak jadi ditahan petang kemarin, dibawa dulu ke rumah sakit, pemeriksaan keseluruhan, akhirnya bisa ditahan," jelas Hilman.

Mark Up Dana Penelitian

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi. (Liputan6.com/M Syukur)

Dalam kasus ini, tersangka sudah pernah diminta mengembalikan kerugian negara tapi tidak dilakukan. Hal serupa juga pernah dilakukan kepada dua tersangka pendahulunya dan ada uang Rp400 juta diserahkan ke negara.

"Totalnya Rp2,8 miliar, sisanya setelah pengembalian oleh dua tersangka dulu ada Rp2,4 miliar. Ini yang diupayakan dikembalikan, tapi tak dilakukan," terang Hilman.

Sebelumnya, tersangka Abdullah Sulaiman ditemui usai keluar dari ruang pemeriksaan tidak mau berkomentar. Sepanjang jalan menuju mobil untuk dibawa ke rumah sakit, dia hanya mengangkat telapak tangannya.

"No comment, no comment," ucap Abdullah Sulaiman.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Riau. Bantuan mengalir Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.

Dalam praktiknya terjadi penyimpangan. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up sehingga terjadi kerugian negara.

Adapun dua tersangka sebelumnya adalah dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya