Mengintip Daftar UMK 2020 di Jabar, Tertinggi Kabupaten Karawang

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para kepala daerah di Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Nov 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 12:00 WIB
Ridwan Kamil: Jaksa Agung RI Pegang Teguh Lima Nilai Sunda
Ridwan Kamil saat memberi sambutan dalam acara Silaturahmi Gubernur dengan Jaksa Agung, di Kantor Sekretariat Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, Minggu (17/11/19). (Foto:@Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para kepala daerah di Jabar. Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54.

Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.

Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan)," kata Ade di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.

"Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah untuk mencari keadilan. Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi," ujarnya.

Adapun dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kab. Bekasi (Rp4.498.961,51), Kota Depok (Rp4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp4.169.806,58).

Sementara itu selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kab. Ciamis (Rp1.880.654,54), Kab. Kuningan (Rp1.882.642,36), serta Kab. Majalengka (Rp1.944.166,36).

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di Jabar

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

4. Kota Depok Rp 4.202.105,87

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

 

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya