Terbongkar, Pabrik Sumpit di Tasikmalaya Produksi 120 Ribu Pil Narkoba per Hari

Pabrik ini mampu memproduksi 120 ribu butir pil PCC per hari, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

diperbarui 27 Nov 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 15:00 WIB
Pabrik Narkoba di Tasikmalaya
Polisi menggerebek pabrik narkoba berkedok pabrik sumpit di Tasikmalaya. Pabrik ini mampu memproduksi 120 ribu butir pil PCC per hari, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah. (Ayobandung/ Irpan)

Tasikmalaya - Polisi menggerebek pabrik sumpit di Awilega, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu Kota, Tasikmalaya. Pasalnya pabrik itu bukan memproduksi sumpit, melainkan narkoba jenis pil PCC. Dari penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 2 juta butir Pil PCC siap edar, bahan baku, beserta alat pembuatan.

Dugaan kuat muncul, pabrik sumpit hanya kamuflase untuk melindungi bisnis haram pembuatan narkoba tersebut.

Deputi pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba ini merupakan hasil kerja sama BNN, kepolisian, dan TNI.

Pil PCC, kata Arman, merupakan jenis narkotika yang diminati anak muda lantaran harganya yang murah dan terjangkau banyak kalangan. Sehingga pasarnya menyebar hampir diseluruh Indonesia termasuk beberapa Kota di pulau Jawa, Kalimantan, Sulewesi dan Jakarta.

"Keterangan sementara, pabrik ini mampu memproduksi 120 ribu butir per hari. Ini luar biasa, keuntungannya miliaran rupiah," katanya, seperti dikutip Ayobandung.

Modus dari pabrik ini, kata Arman, yakni menutupi aktivitas produksi narkotikanya dengan kedok pabrik pembuatan sumpit. Hal ini terbukti dari adanya tempat produksi narkotika yang berbeda tiap ruangan.

"Kita amankan sebanyak 9 orang. Di dalam itu, ada tempat peracikan, ada tempat pengemasan dan pengepakan. Yang kita amankan itu sudah siap edar yang rencananya ke daerah Jawa Tengah," papar Arman.

Arman menambahkan, ke sembilan tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat UU kesehatan, UU narkotika pasal 114 dan 124 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukumanmati.

Terkait adanya pabrik narkoba berkedok pabrik sumpit, Kasi Kesra Kecamatan Kawalu Budi Saeful Azhar mengaku, tidak tahu jika ada pabrik narkoba di wilayahnya.

"Tidak ada laporannya kepada kami, jadi kami tidak tahu orang mana juga yang ngontraknya," katanya.

Budi bercerita, berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar, tempat tersebut sudah dikontrak selama dua tahun, namun yang warga tahu tempat tersebut adalah pabrik pembuatan sumpit.

"Pekerjanya kebanyakan wanita. Dan memang pembuatan sumpit," tambahnya.

Endang (36) warga sekitar menuturkan, selama beroperasi sebagai pabrik sumpit, baik pegawai maupun pemilik pabrik belum pernah sekalipun bersosialisasi dengan masyarakat.

Bahkan, aktivitas pabrik terkesan tertutup. "Belum pernah keluar pabrik, atau sosialisasi lah minimalnya. Jadi pas kemarin penggerebekan itu kita kaget," katanya.

Baca juga berita Ayobandung.com lainnya di sini. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya