Jadi Buron, Ini Ciri-Ciri Pembunuh Mahasiswi Cantik Bengkulu

Pardi dijadikan tersangka untuk dua kasus sekaligus. Selain tindak pidana pembunuhan mahasiswi, dia juga dijadikan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 17 Des 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 23:00 WIB
Pembunuh Mahasiswi Cantik Bengkulu Masuk Daftar Pencarian Orang
Kepolisian menetapkan Pardi (29) sebagai tersangka Pembunuhan Mahasiswi Universitas Bengkulu. (LIputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Resort Bengkulu resmi memasukkan nama Pardi alias Pardi bin Suhaila (29). Pelaku pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi cantik semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu.

Pria kelahiran Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan itu juga ditetapkan sebagai Tersangka peristiwa pemunuhan terhadap korban Mahasiswi Wina Mardiani yang ditemukan dikubur di tengah sawah belakang kos-kosan di Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo mengatakan, Pardi dijadikan tersangka untuk dua kasus sekaligus. Selain tindak pidana pembunuhan mahasiswi, dia juga dijadikan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.

"Masuk DPO dan tersangka masih dalam pengejaran tim Buser," tegas Kapolres di Bengkulu Selasa 17 Desember 2019.

Tersangka Pardi yang bekerja sebagai penjaga rumah indekos yang disewa korban Wina Mardiani di Jalan WR Supratman nomor 11A RT 01 RW 01 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu itu juga memiliki alamat lain di Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan berencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Selain Pasal 338 tentang pembunuhan berencana, tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian yang didahului dengan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Bengkulu tersebut.

"Motifnya kita masih tunggu pelaku tertangkap," ungkap Heru.

 

Ini Ciri-ciri Tersangka

Pembunuh Mahasiswi Cantik Bengkulu Masuk Daftar Pencarian Orang
Tersangka Pardi (29) masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Pardi alias Pardi bin Suhaila (29), tersangka pembunuhan Wina Mardiani (20) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian memiliki ciri-ciri khusus. Pria berkulit sawo matang ini memiliki tinggi badan 155 sentimeter.

Postur badan sedang dengan muka bulat, bermata sipit dan memiliki rambut lurus. Ada bekas lubang tindik di bagian telingan sebelah kanan.

Ciri lain yang menonjol adalah terdapat tahi lalat di bagian pipi tepatnya di bawah mata sebelah kiri, juga terdapat bakat hitam bekas luka di tangan kanan dan wajah berlubang bekas jerawat.

Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo, tersangka Pardi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan nomor: DPO/107/XII/2019/Reskrim ini merupakan kunci utama pengungkapan kasus pembunuhan korban Wina Miardiani (20) yang hilang selama 5 hari.

Korban diketahui sejak tanggal 3 Desember dan ditemukan pada tanggal 8 Desember 2019 dalam kondisi terkubur di dalam lubang di tengah sawah belakang Pondokan Reza. Saat ditemukan, korban terkubur dalam lubang sedalam setengah meter dibungkus karung dengak kondisi terikat tali nilon.

"Mohon kerjasama masyarakat," ujar Kapolres.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya