Wali Kota Prabumulih Bakal Copot Jabatan bagi PNS yang Tepergok Merokok

Per 1 Jauari 2020, seluruh PNS Pemkot Prabumulih akan dicopot jabatannya jika kedapatan merokok.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Jan 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2020, 03:00 WIB
Wako Prabumulih akan Copot Jabatan PNS yang Ketahuan Merokok
Kebiasaan merokok kini menjadi larangan bagi PNS di Pemkot Prabumulih Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 35 persen, sepertinya sejalan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) terbaru.

Bahkan, untuk terus menekan jumlah perokok di Kota Prabumulih, Pemkot Prabumulih membuat peraturan melarang merokok untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Prabumulih.

Wali Kota (Wako) Prabumulih Ridho Yahya mengatakan, dia sudah menetapkan peraturan akan mencopot jabatan di lingkungan Pemkot Prabumulih bagi PNS yang ketahuan merokok.

Ternyata, peraturan yang masih disebut Wako Prabumulih ini imbauan, tidak hanya berlaku di lingkungan Pemkot Prabumulih, tetapi juga larangan dalam aktivitas sehari-hari.

"Ini bukan program baru, sebenarnya imbauan dari Pemkot Prabumulih per 1 Januari 2020. Namun, ini kecuali untuk Wakil Wali Kota (Wawako) Prabumulih," ujarnya, Jumat (10/1/2020).

Ridho Yahya menegaskan, untuk seluruh PNS baik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Kepala Sekolah (Kepsek) dan lainnya, diberlakukan program ini.

Jika PNS di Kabupaten Prabumulih ketahuan merokok, dia tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan PNS yang sekarang diduduki.

"Bukan apa-apa, karena kami sayang mereka semua. Sudah berlaku, kalau ada yang melihat (PNS) merokok, segera laporkan dan akan saya copot jabatannya," ucapnya.

Peraturan ini juga berlaku di mana saja, termasuk di rumah pribadi PNS masing-masing. Para istri PNS juga bisa melaporkan langsung ke dirinya, jika anak buahnya ketahuan merokok.

Ridho Yahya akan langsung memanggil PNS yang ketahuan merokok tersebut. Dia akan menyodorkan pilihan, yaitu berhenti merokok atau jabatannya dicopot.

Menurutnya, program ini sudah dua bulan sebelum ditetapkan sudah disosialisasikan ke seluruh PNS di Pemkot Prabumulih, termasuk juga di kelurahan dan kecamatan.

 

Reaksi Wawako Prabumulih

Wako Prabumulih akan Copot Jabatan PNS yang Ketahuan Merokok
Wali Kota (Wako) Prabumulih Sumsel Ridho Yahya (Dok. Humas Pemkot Prabumulih / Nefri Inge)

"Kita sudah berkomitmen, kalau ada istri PNS yang melapor, akan kita terima. Mereka harus memilih, rokok atau jabatan. Pokoknya baik di dalam maupun di luar lingkungan Pemkot Prabumulih," katanya.

Ternyata larangan merokok ini disambut gembira oleh para istri pejabat di Pemkot Prabumulih. Karena, keinginan mereka agar suaminya berhenti merokok sedikit tertolong.

"Kebanyakan istri pejabat, karena mereka juga melarang suaminya merokok. Namun tidak berhasil," ujarnya.

Diakui Ridho, meski larangan itu tidak berlaku untuk wakilnya. Namun, justru saat ini Wawako Prabumulih Ardiansyah Fikri berhenti dengan sendirinya.

"Ya, tidak beranilah melarang, itu kan jabatan politis. Tapi ada bagusnya juga, ternyata sekarang ikutan berhenti juga, padahal sejak menikah perokok aktif," katanya.

Bahkan, Wawako Prabumulih secara langsung mengapresiasikan program baru Pemkot Prabumulih ini. Karena sosok Wako Prabumulih bisa menjadi role model yang baik untuk anak buahnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya