Telat Siapkan Pakaian, Remaja di Kupang Aniaya Ibunya Sendiri

Video penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya itu sempat viral dan jadi bahan perbincangan di media sosial.

oleh Ola Keda diperbarui 29 Feb 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2020, 08:00 WIB
Anak Aniaya Ibu
TH (17), pelajar SMA di Kupang menyesali perbuatannya yang sudah menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Setelah menjalani pemeriksaan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kupang, TH (17), pelajar SMA pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung akhirnya dibebaskan. Dirinya tak ditahan atas pertimbangan masih di bawah umur. Dirinya hanya dikembalikan ke keluarga untuk dibina.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Kamis (27/2/2020).

Ia mengatakan, saat menerima laporan, unit PPA telah melakukan visum korban. Hasilnya, ditemukan ada bekas pukulan pada kepala korban.

Polisi juga sudah memeriksa saksi dan orang yang merekam dan memviralkan aksi penganiayaan pelaku.

"Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun, karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012.

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan. Pelaku tetap ada pendampingan dan perlakuan khusus," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Motif Penganiayaan

Aksi tidak terpuji, TH terhadap orangtuanya sendiri ini direkam Renita Henuk (16) yang juga adik pelaku. Video itu kemudian diviralkan oleh Diana Bibiana Jampi (23) dan Erni Bantaika (20), tetangga pelaku.

Kasus ini berawal dari TH saat hendak pergi ke Kota Kupang. Ia meminta ibunya untuk menyiapkan pakaian yang hendak dipakainya. Karena sedang memasak, ibunya meminta TH untuk bersabar.

Karena tidak sabar, TH kemudian marah-marah hingga berujung ke penganiayaan. Ia memukul dan menendang ibunya di bagian kepala.

Tak mampu melerai perkelahian kakak dan ibunya, adik TH, Renita Henuk memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran tersebut. Saat itulah, mereka merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat media sosial.

Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian pun mengaku jika TH sering menganiaya ibunya. Mereka pun memviralkan kejadian tersebut dengan tujuan membuat jera TH. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya