Modus Pelaku Pungli di Palembang Pakai Kuitansi Ilegal ke Sopir Truk

Salah satu pelaku pungutan liar (pungli) di Kota Palembang Sumsel menggunakan kuitansi ilegal, agar bisa mendapatkan uang dari korbannya.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Mar 2020, 23:51 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 23:51 WIB
Modus Pelaku Pungli di Palembang Pakai Kuitansi Ilegal ke Sopir Truk
Pelaku pungli di Palembang yang menggunakan kuitansi ilegal saat memalak uang para sopir truk (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Ada-ada saja cara pelaku pungutan liar (pungli) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), untuk melegalkan aksinya. Salah satu caranya yaitu menggunakan kuitansi khusus, yang diserahkan ke korban yang merupakan sopir truk.

Modus yang digunakan pelaku pungli di Palembang tersebut, akhirnya terungkap oleh Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang.

Saat turun ke Jembatan Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang pada hari Minggu (1/3/2020) lalu, tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang melihat aksi pungli yang dilakukan ke sopir truk.

Pelaku pungli yaitu BU (25) langsung ditangkap, saat sedang meminta uang pungli ke sopir truk bertonase besar.

Danru 1 Team Hunter Alfa Sat Sabhara Polrestabes Palembang Ipda Sunarto mengatakan, anggota tim menemukan 2 lembar kuitansi yang digunakan untuk memeras para sopir truk.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu memberi kuitansi pada sopir truk, seolah punglinya itu legal. Padahal ini ilegal," katanya, Selasa (3/3/2020).

Petugas juga mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 200.000, dompet dan batu hitam yang diduga digunakan pelaku sebagai jimat. Pelaku pungli akhirnya diserahkan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku pungli BU menuturkan, dia melakukan pemalakan ke sopir truk yang melintas dari arah Simpang Keramasan menuju Jembatan Musi II Palembang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa sopir truk untuk memberi sejumlah uang. Dengan alasan keamanan, selama melintas di wilayah Simpang Keramasan hingga Simpang Macan Lindungan Palembang

"Saya kasih kuitansi ke setiap sopir yang saya pinta uang. Tapi jujur, ini baru pertama kali saya minta uang," ucapnya.

Supardi, sopir truk yang menjadi korban BU mengaku terpaksa menyerahkan uang, karena takut dengan ancaman pelaku.

"Saya merasa pelaku pungli ini banyak. Saya takut mereka keroyokan,” ujarnya.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang sudah mengamankan 3 orang pelaku pungli di kawasan Kertapati Palembnag.

Seperti di tanggal 29 Januari 2020 lalu, Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang menangkap seorang pemalak sopir truk. Pelaku sering beraksi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kertapati Palembang.

"Pelaku bernama bernama AB (23), biasa beraksi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang, dengan modus membantu kendaraan yang putar arah," ucap Danru III Tim Hunter Beta Sat Sabhara Polrestabes Palembang Ipda Abzolima.

 

Pelaku Pungli Berkilah

Modus Pelaku Pungli di Palembang Pakai Kuitansi Ilegal ke Sopir Truk
Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang menyerahkan para pelaku pungli ke Satreskrim Polrestabes Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Pelaku melakukan pungli bersama rekannya IN, yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yaitu uang pungli senilai Rp29.000. Serta sebuah pluit yang biasa digunakan dalam melancarkan aksi pungli.

Namun pelaku AB membantah jika dia dituduh melakukan pungli ke sopir truk. Dia berkilah jika selama ini dia hanya membantu mobil yang akan putar arah.

“Saya tidak memalak, hanya bantu mobil putar arah saja. Kadang dikasih uang, kadang tidak. Tapi saya tidak memaksa (harus diberi uang),” ujarnya.

Sama halnya dengan penangkapan pelaku pungli DE (32), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hoktong Kertapati Palembang.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan uang hasil pungli sebesar Rp100.000. Pelaku diketahui sering memeras sopir truk seputaran TPA Hoktong Palembang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya