RK Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Corona di Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona atau Covid-19

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 21 Mar 2020, 07:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2020, 07:30 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona atau Covid-19. Hal itu diketahui melalui salinan Kepgub yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar.

"Jabar sudah mengeluarkan status keadaan tertentu Covid-19," ujar Manajer Pusdalops BPBD Budi Budiman Wahyu dalam keterangannya, Jumat (20/3/2020).

Kepgub tersebut teregistrasi nomor 443/Kep.189-Hukham/2020, ditandatangani Ridwan Kamil dan ditetapkan pada 19 Maret 2020.

Berdasarkan salinan Kepgub Ridwan Kamil yang diterima Liputan6.com, penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Jabar berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Kepgub ini juga menyebutkan bahwa pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sejumlah pertimbangan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di Jabar di antaranya, bahwa di Jabar terjadi penyebaran Covid-19 yang diakibatkan mobilitas penduduk dan wikayah Jabar telah dinyatakan sebagai pandemi Covid-19 melalui Kepgub No 443/Kep.176-Dinkes/2020.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah bahwa penyebaran Covid-19 di Jabar semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis terhadap masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Penetapan status tersebut juga selaras dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya