Banten Bakal Ikuti Jakarta dan Jabar Terapkan PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang mempersiapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Apr 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 14:00 WIB
Sekda Banten
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (13/4/2020). (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Banten - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang mempersiapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Ketiga wilayah itu berbatasan langsung dengan Jakarta, Bogor, dan Depok.

Berdasarkan data situs resmi Pemprov Banten, tercatat 4.668 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 2.363 masih dalam pemantauan dan 2.305 sembuh. Kemudian ada 876 orang dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 682 masih dirawat, 122 sembuh dan 82 orang meninggal dunia.

Selanjutnya, ada 194 kasus positif, 155 dirawat, 13 sembuh dan 26 meninggal dunia. Di Kabupaten Tangerang ada 46 pasien positif, dengan 2 meninggal, 3 sembuh dan 41 orang masih dirawat. Selanjutnya di Kota Tangerang ada 7 orang yang sembuh, 60 masih dirawat, 9 meninggal, totalnya 76 orang. Kemudian di Kota Tangsel total ada 69 orang yang positif Covid-19, 15 meninggal, 51 masih dirawat, dan 3 orang sembuh.

"Sedang kita rumuskan, vicon dengan kepala daerah di Tangerang Raya, prinsipnya (PSBB) itu satu kesatuan dengan Jakarta dan Jabar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, Senin (13/4/2020).

Penetapan PSBB itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK. 01.07|Menkes|249|2020 tentang Penetasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Surat itu dikeluarkan oleh Menkes Terawan pada 12 April 2020 kemarin.

Surat tersebut berisikan pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan PSBB di wajibkan mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Kemudian, pemberlakukan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya di mungkinkan mengikuti pola yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lantaran, tiga wilayah di Banten itu berbatasan dengan Jakarta, Bogor dan Depok. Namun hingga berita ini ditulis, Pemrpov Banten belum memutuskan kapan PSBB akan diterapkan.

"Tadi belum selesai (rapatnya), tapi akan secepatnya (diberlakukan PSBB). Itu salah satu pertimbangan (mengadopsi pola Jakarta dan Jabar)," jelasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya