Pemprov Sultra Tolak Bantuan Perusahaan Tambang untuk Warga Terdampak Covid-19

Di tengah Pandemi Covid-19, Pemprov Sultra masih menolak bantuan perusahaan yang simpati kepada warga terdampak.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 06 Mei 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 18:00 WIB
Bantuan perusahaan ditengah pandemi Covid-19, ditolak Pemprov Sultra, Senin (4/5/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Bantuan perusahaan ditengah pandemi Covid-19, ditolak Pemprov Sultra, Senin (4/5/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menolak bantuan dua perusahaan untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Kendari, Senin (4/5/2020). Kedua perusahaan ini diketahui, PT ACM dan PT BNN, perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.

Alasannya, keduanya belum memenuhi kelengkapan administrasi memasuki masa beroperasi dua tahun sejak awal 2019 hingga 2020. Akibatnya, satu ton lebih bantuan bahan pokok yang sudah berada dalam Posko Bantuan Covid-19 Sultra, harus dibawa pulang pihak perusahaan.

Bantuan ini kemudian diserahkan kepada Relawan Penanganan Covid-19 Kota Kendari. Dengan senang hati, bantuan sebanyak ini langsung dibagikan relawan kepada warga.

Humas PT BNN yang berhasil dihubungi, Ahmad Syahrul Nippo menceritakan, awalnya dia sudah membawa dan menaruh sekitar 100 paket bantuan di lingkungan posko. Paket tersebut, berisi beras, minyak goreng, dan makanan instan.

Salah seorang staf memintanya menunggu selama satu jam lebih. Setelah itu, dia masuk ke dalam posko penerimaan bantuan Covid-19.

"Kemudian, staf tersebut langsung datang menyampaikan bahwa, bantuan kami ditolak pihak ESDM Sultra yang bertugas menerima bantuan dari perusahaan," jelas Ahmad Syahrul Nippo, Selasa (5/5/2020).

Syahrul sempat menanyakan alasannya. Staf mengatakan, karena perusahaan yang datang memberikan bantuan, belum memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020.

"Padahal, jika soal RKAB, kami sudah punya RKAB tahun 2019. Untuk memasukkan usulan RKAB 2020 kepada pihak Dinas ESDM, sudah kami setor sejak Desember 2019, namun belum disetujui dengan alasan yang tak kami ketahui," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya datang memenuhi seruan Gubernur Sultra yang mengeluarkan surat edaran soal partisipasi perusahaan ditengah pandemi Covid-19. Namun, mereka menganggap alasan penolakan cenderung subyektif.

Terkait hal ini, Gubernur Sultra Ali Mazi sempat mengimbau pemkab dan DPRD serta investor tambang untuk ikut berperan. Ali Mazi menyampaikan itu di depan sejumlah Forkompinda dan awak media.

"Semua pihak diharapkan memiliki kepekaan yang tinggi untuk ambil bagian dalam mencegah virus yang mematikan tersebut," ujar Ali Mazi, 18 Maret 2020.

Diketahui,saat ini ada sebanyak 69 kasus baru positif Covid-19. Total pasien sembuh, 15 orang dan pasien meninggal dua orang.

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya