Ribuan Pekerja di Sumut Kena PHK, Imbas Pandemi COVID-19

Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ribuan pekerja kena PHK.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Mei 2020, 10:57 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 06:45 WIB
20160206-Buruh-Serbu-Istana-Merdeka-Jakarta-Angga-Yuniar
Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Dalam aksi tersebut mereka meminta agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Medan - Pandemi virus Corona COVID-19 yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ribuan pekerja kena PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, sedikitnya 14.000 pekerja di Sumut terkena PHK, dampak pandemi COVID-19. Perusahaan paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata, dan biro perjalanan.

"Dari jumlah pekerja kena PHK tersebut, berasal dari 283 perusahaan," kata Harianto, Jumat (8/5/2020).

Harianto mengajak para pekerja yang terkena PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. Diterangkannya, untuk Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang.

"Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online," ujarnya.

Bagi yang merasa kesulitan mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, dipersilakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota maupun provinsi.

"Nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja," sebutnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Aturan Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar
Perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak COVID-19, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, diimbau bisa menyalurkan THR sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Disebutkan Harianto, mengenai hak-hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Lebaran 2020 atau Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, seluruh perusahaan diminta dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah.

"Perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat berdialog, agar menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR," ucapnya.

Sementara bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak COVID-19, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, diimbau bisa menyalurkan THR sesuai dengan aturan dan ketentuan.

"Ada aturan dan ketentuannya, kita imbau bisa disalurkan (THR)" Harianto menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya