Selangkah Lagi Menuju Penerapan PSBB Malang Raya

Kebijakan PSBB di Malang Raya diharapkan memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19 karena sebaran kasus di kawasan ini sudah mengkhawatirkan

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Jun 2020, 03:48 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 12:00 WIB
Satu Langkah Lagi PSBB Di Malang Raya Diterapkan
Penerapan PSBB di Malang tinggal di selangkah lagi. Kampung - kampung di Malang sendiri sudah menerapkan karantina mandiri sejak wabah Corona Covid-19 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kepastian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya tinggal selangkah lagi. Pada Minggu ini, Gubernur Jawa Timur bakal mengirim surat pengajuannya ke Kementerian Kesehatan.

Tiga kepala daerah di Malang Raya bersepakat menerapkan PSBB di Malang Raya saat rapat bersama di Gedung Negara Grahadi bersama Gubernur Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan bisa secepatnya dijalankan.

Wali Kota Malang Sutiaji berharap PSBB di Malang Raya bisa disetujui secepatnya. Ia ingin kebijakan itu cukup diterapkan selama 14 hari seperti kebijakan serupa yang dijalankan di Surabaya Raya.

“Nanti akan kami perinci lagi soal kedisiplinan dan sanksi bagi warga yang melanggar,” kata Sutiaji melalui siaran tertulis di Malang, Sabtu, 9 Mei 2020.

Ia mengklaim Kota Malang sudah siap menerapkan PSBB. Salah program yang sudah dijalankan sejak wabah Corona Covid-19 ini yaitu RW Tangguh. Membatasi akses antar warga di tingkat kampung untuk mendukung physical distancing.

“PSBB ini sangat penting. Selama ini kami sudah ada persiapan ke arah itu,” ujar Sutiaji.

Pemkot Malang mengacu tiga hal untuk mengajukan PSBB. Yaitu, jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, penyebaran terus meluas serta ada potensi jadi transmisi lokal. Ketiga hal itu jadi dasar

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori mengatakan, PSBB jadi kebijakan bersama tiga pemerintah daerah di kawasan Malang Raya. Usulan pengajuan disampaikan melalui Gubernur Jawa Timur.

“Surat akan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Kesehatan pada Minggu besok,” kata Chori.

Penerapan PSBB di Malang Raya diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19. Secara statistik, penambahan kasus di tiga daerah itu terus meningkat baik temuan kasus positif terjangkit virus corona baru maupun kasus kematian pasien.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Situasi Mengkhawatirkan

Satu Langkah Lagi PSBB Di Malang Raya Diterapkan
Selama wabah Corona Covid-19 Alun - alun Malang dan ruang terbuka lainnya ditutup untuk berbagai kegiatan masyarakat (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Rapat Pembahasan Persiapan PSBB kawasan Malang Raya di Gedung Negara Grahadi pada Sabtu, 9 Mei 2020 dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Bersama Bupati Malang M Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Dalam rapat itu dipaparkan kajian epidemiologi di kawasan Malang Raya sebagai salah satu landasan pengambilan keputusan. Hasil kajian menyebutkan jika kawasan ini sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus hingga dua kali.

Kemudian, angka kejadian kasus positif Covid-19 di Malang Raya mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Serta kasus kematian dari waktu ke waktu terus bertambah. Secara persentase, kasus kematian mencapai 7,4 persen. Itu menunjukkan situasi yang yang mengkhawatirkan.

“Persentase kematian kasus Covid-19 di angka lima persen saja sudah mengkhawatirkan, apalagi lebih dari itu,” kata Gubernur Khofifah melalui siaran tertulis.

Sebaran kasus Corona Covid-19, di Kabupaten Malang dari total 33 kecamatan ada 14 kecamatan masuk kategori zona merah. Di Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan masuk zona merah. Sementara di Kota Batu ada 1 dari 3 kecamatan berstatus zona merah.

“Skor atau nilai Malang Raya mencapai 10, artinya harus ada karantina wilayah,” ujar Khofifah.

Data Covid-19 di Malang Raya

Rapid Test
Paramedis Siloam Hospitals menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) mandiri COVID-19 secara drive thru di Akses Senayan Park Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Rapid Tes Covid -19 dibanderol seharga Rp 489.000, periode 17-30 April 2020 pukul 08.00-10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)

Data hingga Sabtu, 9 Mei 2020 di Malang Raya, sudah ada 63 pasien terkonfirmasi positif Corona Covid-19 dengan 23 pasien di antaranya sudah sembuh. Serta 53 orang meninggal dunia baik pasien positif maupun yang belum keluar hasil uji swab.

Rinciannya kasus terkonfirmasi pasien positif Covid-19 itu adalah, di Kota Malang ada 22 pasien (9 sembuh), Kabupaten Malang ada 44 pasien (13 sembuh dan 9 meninggal). Di Kota Batu ada 5 pasien (1 sembuh).

Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan maupun Orang Dalam Pantauan (ODP), di Kabupaten Malang ada 224 (99 sembuh dan 21 meninggal) dan ODP 379 (312 sembuh dan 3 meninggal).

Di Kota Malang ada 189 PDP (14 meninggal dan 116 sehat) dan 785 ODP (647 sehat dan 1 meninggal). Di Kota Batu ada 50 PDP (15 sehat dan 5 meninggal) dan 235 ODP (168 selesai dipantau).

Selain itu, ada Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Rinciannya, di Kabupaten Malang ada 213 OTG dan 1.936 ODR. Di Kota Malang ada 259 OTG dan 1.956 ODR. Di Kota Batu ada 210 OTG dan 2.024 ODR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya