Dishub Sumut Tegaskan Larangan Mudik di Tengah Pandemi COVID-19

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat mengenai aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Mei 2020, 16:10 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 11:18 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis
Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja

Liputan6.com, Medan - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat mengenai aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi di masa pandemi virus Corona COVID-19 pada momentum Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Abdul Haris Lubis. Dalam hal menghadapi COVID-19, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait.

"Kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran COVID-19 sangat tinggi," kata Haris, Selasa (12/5/2020).

Upaya tersebut diyakini dilakukan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota bekerjasama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

"Kita juga lakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan tertentu. Kita ketahui di tempat itu terdapat keramaian atau perkumpulan seperti di terminal," ujarnya.

Haris menyebutkan, pihaknya membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan disinfektan. Pihaknya juga berharap hal sama dilakukan juga oleh semua insan transportasi lainnya.

Terkait penegasan terhadap larangan mudik, didasari dari Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Pemberlakuan Pembatasan

[Bintang] 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil Pribadi
Supaya mudik dengan mobil pribadi berjalan aman dan nyaman, ini beberapa tips mudik yang wajib kamu ketahui. (Ilustrasi: (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk aktivitas ke luar kota/daerah seperti pulang kampung dan lainnya, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi warga dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada.

Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan COVID-19.

Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya.

Syaratnya adalah harus bebas COVID-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari rumah sakit rujukan pemerintah.

"Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat," ucap Haris.

Selain itu, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal.

Walau belum ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut, pengawasan ketat terus diberlakukan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub.

"Akibat COVID-19, sektor transportasi di Sumut saat ini hanya 15 persen yang beroperasi. Kita harapkan semua pihak patuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik," Haris menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya