Liputan6.com, Denpasar Pandemi Virus Corona atau COVID-19 tak melulu memantik seseorang untuk berbuat baik. Ada juga mereka yang justru mengais keuntungan dengan cara-cara melawan hukum. Seperti yang dilakukan para pemuda asal Kabupaten Jembrana, Bali yang nekat memalsukan surat kesehatan. Surat palsu itu mereka jual kepada pemudik yang memang dipersyaratkan wajib memiliki surat keterangan sehat dalam melakukan perjalanan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan kronologi ditangkapnya pelaku pemalsu surat keterangan kesehatan dari Virus Corona COVID-19 tersebut. Identitasnya, kata dia, adalah Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan. Penangkapan keempatnya bermula dari viralnya video para pelaku penyedia surat kesehatan bagi pengguna pelabuhan yang akan menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp100-300 ribu.
"Kemudian dilakukanlah penyelidikan terhadap informasi tersebut, di mana kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita dengan dua orang saksi yakni M Muslimah dan Abdurahman yang hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dari keterangan para saksi itu, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. "Dari hasil introgasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah mengakui telah menjual lima lembar surat seharga Rp100 ribu per lembar dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp25 ribu per lembar," katanya.
Setelah mendapat surat dari Widodo, kedua pelaku memperbanyak surat tersebut di tempat percetakan milik Surya Wirahadi Pratama. Widodo sendiri mengaku mendapat blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan sebuah minimarket di Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.
"Widodo dan Putu Endra Ariawan berhasil menjual sepuluh lembar dengan harga perlembar dijual seharga Rp50 ribu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak tiga lembar seharga Rp25 ribu," papar Syamsi.
Syamsi menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dua lembar surat kesehatan dan satu unit printer L 210. Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP atau 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Membuat Surat Keterangan Dokter yang Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur dia.